Cegah Penularan Covid-19, Pemkab Pringsewu Segera Terapkan Perda Penanggulangan Penyakit Menular

Fauzi Wabup Pringsewu

Pringsewu, Warta9.com – Pemerintah Kabupaten Pringsewu segera menerapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Penerapan perda ini setelah Perda ini dusahkan DPRD Pringsewu dan telah diregistrasi Nomor 1/2021 tertanggal 11 Januari 2021.

Wakil Bupati Pringsewu Dr. H. Fauzi, SE, MKom, Akt, CA, Senin (25/1/2021) mengatakan, penerapan Perda Penanggulangan Penyakit Menular sebagai langkah percepatan pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Pringsewu. Tahap awal lanjut Fauzi dilakukan sosialisasi. Setelah sosialisasi, perda segera diterapkan.

Isi Perda Oencegahan dan Penanggulangan Penyakit Akibat Corona Virus antara lain berisi :

Pasal 26
Pencegahan dan penanggulangan penyakit akibat corona virus bertujuan untuk :
Memperlambat dan menghentikan laju transmisi/penularan, dan menunda penyebaran penularan; Menyediakan pelayanan kesehatan yang optimal untuk pasien, terutama kasus kritis;
meminimalkan dampak dari pandemi COVID-19 terhadap sistem kesehatan, pelayanan sosial, kegiatan di bidang ekonomi, dan kegiatan sektor lainnya; dan Mewujudkan masyarakat produktif dan aman pada situasi COVID-19 dan mensinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan.

Pasal 27
Penyelenggaraan Protokol Kesehatan
Tahapan penyelenggaraan Protokol kesehatan pada saat pandemi Corona Virus Disease-2019 terdiri dari: Perencanaan; pencegahan: penanganan; penegakan; dan pemulihan ekonomi.

Pasal 28
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, dilakukan untuk terintegrasinya penyusunan program dengan penganggaran. Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dalam dokumen perencanaan dan dokumen pengangaran yang susun oleh perangkat daerah yang membidangi urusan perencanan dan/atau urusan penganggaran.

Penyusunan dokumen perencanaan dan dokumen pengangaran dikoordinasikan kepada Sekretaris Daerah. Hasil koordinasi penyusunan dokumen perencanaan dan dokumen pengangaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Bupati.

Pencegahan
Pasal 29
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, dilakukan untuk menghindari penyebaran Corona Virus Disease-2019 yang bertambah dan meluas atau meningkat.
Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara. Antara lain:

Menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah dan berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; melakukan pembatasan interaksi fisik (physical distancing);

Menyediakan tempat cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
menerapkan PSBB tidak melaksanakan kegiatan yang mengakibat berkerumun atau berkumpulnya banyak orang, kecuali mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang;

Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat;
melakukan sosialisasi, penyuluhan dan penyebarluasan informasi; melakukan rapid test; melakukan test swab; menghindari tempat keramaian; berdiam atau tinggal di rumah bagi yang memiliki gangguan kesehatan, seperti flu dan demam;

Dalam hal pencegahan dilakukan dengan cara PSBB, maka arahan norma dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan protokol kesehatan dan tidak menimbulkan dampak ekonomi; Arahan norma sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap:

Pembatasan Pelaksanaan Pembelajaran di Sekolah dan/atau institusi pendidikan;
aktivitas bekerja di tempat kerja;
kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
pembatasan penggunakan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang;
kegiatan pesta perkawinan atau khitanan;
kegiatan pemilihan langsung kepala daerah;dan/atau kegiatan lainnya yang melibatkan orang banyak.

Pasal 30
Terhadap kegiatan usaha penyediaan makanan dan minuman, penanggungjawab restoran/ rumah makan/ usaha sejenis memiliki kewajiban untuk: membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar; Menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan; menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;

Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian; memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;
melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;
Menyediakan fasilitas tempat cuci tangan dengan air mengalir dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai; Melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas; dan mengharuskan bagi penyaji makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja. Terhadap kegiatan perhotelan, penanggungjawab hotel wajib:

Menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri;
membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service);
meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel;

Melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel; dan
mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.Terhadap kegiatan konstruksi, pimpinan tempat kerja memiliki kewajiban dengan ketentuan sebagai berikut:

kegiatan konstruksi yang sedang berjalan dapat dilakukan dengan membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek; dan
pemilik dan/atau penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib:

menunjuk penanggungjawab dalam pelaksanaan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di kawasan proyek;
membatasi aktivitas dan interaksi pekerja hanya dilakukan di dalam kawasan proyek;
menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan hidup sehari-hari seluruh pekerja selama berada di kawasan proyek, menyediakan ruang kesehatan di tempat kerja yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai;

Mengharuskan pekerja menggunakan masker, sarung tangan, dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja;
mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan dengan air mengalir yang memadai dan mudah diakses pada tempat kerja;
melarang setiap orang, baik pekerja maupun tamu, yang memiliki suhu badan di atas normal untuk berada di dalam lokasi kerja;
menyampaikan penjelasan, anjuran, kampanye, promosi teknik pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari atau safety morning talk; dan melakukan pemantauan secara berkala kesehatan pekerja selama berada di kawasan proyek.

Penanganan
Pasal 31
Pemerintah Daerah melaksanakan penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c, bagi pasien atau masyarakat di Daerah yang terinfeksi Corona Virus Disease -19.

Penanganan sebagaimana dimaksud pad ayat (1) dilakukan pada RSUD atau rumah sakit lainnya yang ditunjuk Pemerintah sesuai dengan SOP penanganan Corona Virus Disease -19.

Apabila RSUD menerima pasien Corona Virus Disease -19 dari luar daerah, maka harus mendapatkan rekomendasi dari dinas yang membidangi urusan kesehatan. Setiap tenaga kesehatan dan non kesehatan yang melaksanakan tugas di RSUD memperoleh pembayaran jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari APBN atau APBD dan/atau APBD pemerintah kabupaten. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.