Cemburu, Suami di Sarolangun Bacok Istri Hingga Luka Parah

Jambi, Warta9.com – Seorang suami di Sarolangun, Jambi tega menganiaya istrinya hingga luka parah. Pelaku cemburu karena menduga istrinya punya pria idaman lain.

Penganiayaan ini terjadi di rumah pasangan suami-istri, SM alias Jili (28) dan EWS (24) di Perumahan PT Alam Lestari Nusantara (ALN) Desa Sepintun, Kecamatan Pauh Rabu, 21 Januari 2021 sekitar pukul 22.00 Wib.

Sang suami, menyekap istrinya di dalam kamar. Spontan pelaku membacok istrinya menggunakan parang hingga luka parah. Pasangan ini merupakan warga pendatang yang berdomisili di perumahan itu.

“Sehingga mengakibatkan luka-luka yang cukup parah, khususnya di telinga, yang mengakibat hampir terbelah atau putus, dan sedang dirawat di Lubuk Linggau,” kata Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Faria, Jumat (29/1).

Tersangka dengan tega melakukan kekerasan fisik kepada korban yang merupakan istri tersangka, hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka berat, korban mengalami luka robek di bagian tangan, bahu, kepala dan daun telinga.

Kapolres mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 21 Januari 2021 sekitar pukul 22.00 Wib di dalam kamar tidur, perumahan PT ALN Desa Sepintun, Kecamatan Pauh.

Setelah mendapatkan laporan, tim Opsnal Polres Sarolangun melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, dan mendapati pelaku berada di wilayah hukum Polsek Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

“Stelah melakukan kordinasi dengan Polsek Rawas Ilir, akhirnya pelaku berhasil diamankan dan kemudian dibawa ke Mapolres Sarolangun untuk proses lebih lanjut,” terangnya.

“Barang bukti yang kita amankan buku nikah tersangka dengan korban yang dikeluarkan oleh KUA Karang Jaya, Musi Rawas dan satu bilah parang sepanjang 80 cm dengan gagang plastik warna hijau,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman kurungan paling lama selama 10 tahun penjara. (W9-dh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.