Cokok Empat Pelaku, Polisi Amankan Senpi, Mobil dan Sabu

Tegal, Warta9.com – Polres Tegal berhasil mengamankan komplotan pelaku spesialis pencurian rumah kosong. Dari keempat pelaku polisi berhasil mengamankan senjata api, mobil hasil kejahatan dan narkotika jenis sabu.

Mereka adalah Darmuji (46), warga Kecamatan Tembalang Kota Semarang, Fian Rantiono (34), warga kecamatan Pedurungan Kota Semarang.

Dari keterangan kedua tersangka polisi juga mengamankan dua tersangka lainya, yakni Rahmat Jaelani (31), warga Kecamatan Tambora, Jakarta Barat dan Dadi Irwanto (31), warga Kecamatan Todanan Kabupaten Blora.

“Setelah melakukan penggeledahan di kendaraan tersangka polisi mendapati senjata api rakitan serta paket sabu seberat 0,43 gram dan 0,25 gram,” kata Kapolres Tegal AKBP M. Iqbal Simatupang dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (24/2).

Mereka ditangkap setelah melakukan pencurian dengan pemberatan di Perm. Grand Husada Regency Blok D No.03 Desa Pesarean Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal pada 14 Januari 2020.

“Kepada petuga para tersangka mengakui senjata api rakitan merupakan milik Rahmat Jaelani, sedangkan paket sabu seberat 0,43 gram dan 0,25 gram merupakan milik tersangka Dadi Irwanto,” ujar Kapolres.

Para tersangaka melakukan aksi pencurian dengan cara mencari rumah kosong kemudian mencongkel pintu atau jendela menggunakan linggis dan kunci pas yang sudah dimodifikasi.

Setelah masuk tersangka mengambil barang-barang berharga milik korban. Untuk tersangka yang mendapati memiliki senjata api secara illegal digunakan untuk menjaga diri dikarenakan tersangka akan melakukan tindak pidana pencurian.

“Para tersangka sebelum melaksanakan aksinya terlebih dahulu mengkonsumsi sabu untuk meningkatkan stamina dan menambah kepercayaan diri,” ungkap Kapolres.

Dari Keempat tersangka polisi mengamnakan barang bukti beruapa 1 unit mobil Calya warna merah yang digunakan melakukan aksi kejahatan, satu unit Mobil Honda Brio warna merah hasil kejahatan, 1 lembar STNK Mobil Brio dan 1 buah linggis warna hitam.

Selain itu juga diamankan 1 buah kunci pas di modifikasi, 1 pucuk senjata api rakitan, 23 buah amunisi, 1 paket sabu seberat 0,43 gram, 1 paket sabu seberat 0,25 gram, 1 buah tas alat untuk membawa alat hisap sabu.

“Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Tegal guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (W9-sho)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.