Curi HP, Tukang Parkir Diganjar Hukuman 18 Bulan Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Menciri hand phone (HP), Anugrah Putra (30), tukang parkir terpaksa harus menjalani hukuman kurungan penjara selama satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara.

Hukuman itu diputuskan oleh Majelis Hakim Patra Yoses di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Kamis (12/7/2018).

“Menuntut agar terdakwa ditahan dengan kurungan penjara selama satu tahun enam bulan,” katanya, seraya mengetok palu.

Perbuatan warga Jalan Pisang, Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung ini, telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum. “Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya buruh parkir ini telah dituntut oleh JPU selama dua tahun. Atas perbuatan itu, terdakwa dan JPU menyatakan terima.

Sebelumnya, pelaku ditangkap pada hari Rabu, 14 Maret 2018 pukul 20.50 WIB. Pelaku tertangkap basah sedang mencuri handphone di sebuah indekos.

“Polisi yang sedang melintas langsung mengamankan pelaku dan polisi mengamankan barang bukti satu unit ponsel mrek Evercross,” jelasnya. (W9-ars/adm)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.