Curi Murai Batu, Subari Diciduk Polisi

Badung, Warta9.com – Personil Polsek Kuta Utara mengungkap kasus pencurian burung bernilai jutaan rupiah di kawasan Jalan Dalung Permai Gang Bhuana Asri 5 Blok I 3 No. 124, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Pelaku  Subari (25), ia diciduk polisi di rumah kosnya di Gang Sastra No 6 Jalan Pendidikan, Denpasar, pada Selasa (5/11) lalu.

Kapolsek Kuta Utara AKP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Rabu (6/11) mengatakan, pengungkapan kasus berdasarkan laporan korban Bambang, yang mengaku kehilangan burung jenis Murai Batu di rumahnya, dengan total kerugian mencapai Rp 10 juta.

Selanjutnya, tim Reskrim Polsek Kuta Utara yang dipimpin Panit 1 Ipda I Made Galih Arta Wuguna terjun ke lapanagan melakukan penyelidikan. Selain meminta keterangan korban dan saksi-saksi juga mengecek CCTV di sekitar lokasi.

Hasil penyelidikan di TKP pelaku pencurian mengarah kepada Subari, yang diketahui tinggal kos di Gang Sastra, Denpasar. Kemudian Selasa pukul 13.00 Wita, pelaku diringkus tanpa perlawanan. Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya, lalu bersama barang bukti burung murai batu digiring ke Mapolsek Kuta Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Modus operandi yang digunakan Subari dalam mencuri burung tersebut, dengan cara menunggu pemiliknya lengah,” ujar Kapolsek.

Berawal saat korban sedang istirahat tidur tiba-tiba dibangunkan oleh tetangganya, yang memberitahu bahwa sangkar burung miliknya tergeletak di samping rumah (tetangganya-red). Mendengar hal tersebut korban langsung bangun dan bergegas melihat sangkar burungnya. Setelah di cek burung yang ada di dalam sangkar sudah hilang.

“Atas perbuatannya, kami sangkakan pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” tandas AKP Anom. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.