Curi Ponsel, PNS RSU Bangli Diamanakan Polisi

Ilustrasi

Bali, Warta9.com – Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di bagian laundry RSU Bangli, harus berurusan dengan hukum. Terduga pelaku adalah Ni Luh Erni asal Banjar Blumbang, Desa Kawan, Kabupaten Bangli, Bali. Perempuan 53 tahun itu diamankan karena mencuri handphone (HP) saat menghadiri sebuah undangan.

Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Wayan Sarta, dikonfirmasi Kamis (21/4/2022) membenarkan kasus tersebut. Dikatakan HP yang dicuri pelaku milik I Ketut Hartawan (37) warga dari Desa/Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Saat itu Ketut Hartawan bersama keluarga sedang berkunjung ke rumah saudaranya Ni Putu Heni di Kelurahan Kawan, untuk menghadiri acara tiga bulanan.

“Keluarga itu menginap di rumah iparnya di Bangli karena prosesi acara tiga bulanan dilaksanakan pada esok pagi,” katanya.

Sebelum hilang, HP merk Oppo A54 milik korban sempat digunakan oleh anaknya untuk bermain game. Namun, saat asyik bermain game anaknya diminta untuk memindahkan piring.

Sehingga HP diletakan di atas meja di ruang laundry. Selang beberapa menit kemudian, ketika HP mau diambil ternyata sudah tidak ada.

“Awalnya si anak mengira HP nya dipindahkan oleh saudaranya yang punya acara,” terang Satra.

Setelah ditanyakan ternyata tidak ada yang memindahkan HP tersebut. Sempat dilakukan upaya pencarian dengan menghubungi menggunakan HP lain, tapi sudah tidak aktif.

Lalu sore harinya saat acara tiga bulanan sudah selesai, korban kembali menghubungi HP tersebut, namun masih tetap dalam keadaan tidak aktif. Dan kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi untuk proses lebih lanjut.

“Korban menduga HP miliknya telah hilang dicuri. Akibatnya ia mengalami kerugian sebesar Rp. 3,1 juta,” imbuhnya.

Berdasarkan laporan, Tim Tindak Sikat Agung 2022 Polres Bangli, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar TKP, dengan melakukan introgasi kepada saksi-saksi dan korban.

Dari hasil penyelidikan, tim mencurigai seseorang atas nama Ni Luh Erni, yang saat kejadian juga hadir di rumah tersebut selaku undangan sekaligus ikut membantu (rewang) dalam acara tiga bulanan keponakan dari korban tersebut.

Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan terkait identitas dan posisi pelaku. Singkatnya, tim berhasil menemukan pelaku yang sedang bekerja di RSU Bangli (pegawai laundry) dan kemudian diamankan. Hasil diintrogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya yang mencuri HP itu saat acara hajatan tiga bulanan di rumah saksi Heni.

“HP itu belum sempat dijual. Pelaku nekat mencuri karena desakan ekonomi. Untuk sementara pelaku menjalani wajib lapor sampai proses selesai,” tandasnya. (PN)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.