Curi Sarang Walet, Kedua Pelaku Ini di Ringkus Team Macan Komering

OKI, Warta9.com – Dua pelaku Pencurian dan Pemberatan (Curat) berhasil diamankan Team Macan Komering Polsek Air Sugihan.

Diduga sebelumnya, pelaku telah melakukan pencurian di rumah dan sarang walet milik Ambok Dalek (45), warga Dusun Jetty Sungai Baung, Desa Bikir Batu, Kecamatan Air Sugihan, Ogan Komering Ilir, pada 09/6 lalu.

Berikut barang yang telah dicuri :

13 sarang walet, 1 set perangkat wifi CCTV, 1 unit mesin genset, dan 1 mesin pompa air merk shimizu, jumlah kerugian korban mencapai Rp. 17 juta.

Kapolsek Air Sugihan Ipda M. Indra Gunawan, SH didampingi Aipda Arpiansyah, SH mengungkapkan, atas laporan korban pihak Polsek segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan pada hari sabtu 12/6, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Setelah memperoleh informasi dari sejumlah masyarakat, bahwa salah satu terduga pencurian bernama Nandi (23) sedang berada dipasar Jukung Sungai Baung kami pun langsung meluncur ke lokasi,” kata Kapolsek.

Saat dilakukan penangkapan lanjut Kapolsek, pelaku Nandi tak memberikan perlawanan apapun. Hasil introgasi di Mapolsek, pelaku mengakui perbuatannya dan membeberkan bahwa dirinya tak melakukan itu sendiri.

“Dia melakukan pencurian bersama rekannya bernama Joko Suprianto (24), warga Desa Sidomulyo Jalur, Kecamatan Muara Padang Banyuasin. Pada Minggu 13/6, kami pun bergegas menuju rumah terduga kedua dan berhasil mengamankan pelaku Joko,” jelas Kapolsek.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 buah palu, 1 set perangkat wifi cctv, 1 unit mesin genset, dan 1 unit mesin pompa air merk shimizu.

“Kedua pelaku masih dalam tahap proses pemeriksaan guna mencari keberadaan barang milik korban berupa sarang walet. Mereka akan dijerat pasal 363 (kuhp) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Toni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.