Curi Uang Rekan Sendiri, Warga Bandar Lampung Diciduk Polres Lampura

Kotabumi, Warta9.com – Polres Lampung Utara (Lampura) amankan seorang warga Bandar Lampung, karena diduga mencuri uang milik rekan kerjanya sendiri, Kamis (13/2/2020), sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka berinisial RD (38), warga kelurahan Gedong Air,Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, ini diamankan karena diduga mencuri uang rekannya Indah Oktaria (39) yang disimpan dalam laci ruangan kerjanya, di Jalan Jendral Sudiman, Kotabumi, pada 14 Nopember 2019 lalu.

Selain mengamankan tersangka, petugas mengamankan barang bukti hasil rekaman CCTV dan surat keterangan ahli liedetector serta vidio pengakuan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Hendri Aprilyanto, Jumat (14/2/202) menjelaskan uang yang diduga dicuri tersangka sebesar Rp. 7.677.000.

Dijelaskan Hendrik, dalam penanganan kasus ini pihaknya sempat mengalami kesulitan, karena tersangka sendiri tampak bungkam dan tidak mengakui perbuatanya yang telah mencuri uang milik rekan kerjanya tesebut.

“Namun akhirnya setelah menjalani pemeriksaan tersangka mengakui perbuatanya,” terangnya.

“Atas perbuatanya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” papar Hendrik. (Rozi/Avan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.