Dagang Sabu, Warga Sukajawa Tanjungkarang Barat Dituntut 11 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9 com – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Wawan Iskandar (46), warga Jalan Tamin, Kelurahan Suka Jawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, dengan pidana penjara selama 11 tahun serta denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara, dalam sidang di PN Tanjungkarang, Selasa (7/4/2020).

Jaksa Penuntut Umum Desna Indah Meysari mengatakan, terdakwa Wawan Iskandar bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari lima gram sesuai pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wawan Iskandar dengan pidana penjara selama 11 tahun serta denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata jaksa.

Jaksa menjelaskan perbuatan terdakwa berawal pada 6 November 2019 sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa mendapatkan narkotika dari Yudi (DPO) di Jalan Lintas Sumatra, Kecamatan Natar Lampung Selatan.

Selanjutnya atas perintah Yudi terdakwa mengantar satu paket narkoba kepada Budi (DPO) di Jalan Abdulrahman, Suka Jawa, Tanjungkarang Barat, satu paket sabu terdakwa bawa kerumahnya. ” Satu paket sabu yang dibawa terdakwa dipecah menjadi dua bagian dan diantar kerumah Edi (DPO) di Jalan Tamin, Tanjungkarang Barat,” kata jaksa.

Menurut pengakuan terdakwa satu paket sisa sabu yang masih ditangannya akan dia gunakan sendiri oleh terdakwa, belum sempat terdakwa gunakan anggota polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung datang ke kediaman melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu dari tempat tersebut.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium Nomor 60 BK /XI/2019/Balai Lab Narkoba bahwa benar serbuk putih dengan berat 5,6264 dengan terdakwa atas nama Wawan Iskandar adalah benar mengandung Metamefetamina termasuk Narkotika Golongan I menurut Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.