DAK Diknas Lampura 2020, Saragih : Harus Dikerjakan Swakelola

Kotabumi, Warta9.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menegaskan tidak akan bertanggung jawab jika terjdi sesuatu, apabila terdapat sekolah penerima bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 dikerjakan pihak ketiga.

Demikian ditegaskan Plt Kepala Dinas Pendidikan Lampura, Mikael Saragih, Senin (26/10/2020).

“Karena dalam Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) pengerjaan DAK harus swakelola,” ujar Saragih.

Dijelaskan, saat ini proses pengerjaan DAK di 36 sekolah dengan anggaran mencapai Rp 11 Miliar lebih, sedang dilaksanakan. Diknas kini tengah melakukan monitoring pelaksanaan di sejumlah sekolah.

“Monitoring dilakukan untuk melihat langsung progres pelaksnaan pengerjaan yang dilakuan,” terang Saragih.

“Dan saya tegaskan kepada sekolah penerima bantuan, agar mengerjakan sesuai dengan petunjuk yang ada. Dan tim tidak akan menerima hasil pekerjaan jika tidak sesuai,” tutup Saragih. (Rozi/van/Alam)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.