Dalam Dua Hari, Polsek Cengkareng Ringkus Lima Pelaku Pengedar Narkoba

 Jakarta, Warta9.com – Pemberantasan peredaran gelap narkoba terus dilakukan kepolisian. Kali ini, dalam dua hari, Unit Narkoba Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus empat tersangka pengedar narkoba.

Kapolsek Cengkareng Kompol H. Khoiri, SH, MH mengungkapkan, terungkapnya pengedar narkoba yang dilakukan pihaknya berdasarkan keresahan masyarakat lantaran kerap terjadi transaksi narkoba di wilayahnya.

Khoiri menjelaskan, berawal dari penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Pasar kebun pisang RT 005/07 Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan Jakarta Barat pada Jumat (10/08) sekira pukul 21.30 WIB.

Dari penggerebekan tersebut, anggota yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Antonius mengamankan tiga orang tersangka yakni inisial AT alias BL bin SO (28), AU alias TG bin MN (29), dan AA alias BK (31).

Dari tersangka AT petugas menyita barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 1,50 gram, satu buah timbangan digital, satu bendel plastik klip kosong, dan satu unit Handphone Nokia warna hitam.

Sedangkan dari tangan tersangka AU dan AA, petugas menyita satu bungkus plastik klip sabu seberat 5,16 gram, satu bungkus plastik klip sabu seberat 1,12 gram, satu buah timbangan digital, empat bendel plastik klip kosong, sebuah alat hisap shabu atau bong dan cangklong, dan dua unit handpone merk samsung J7 warna hitam dan samsung J5 warna gold.

“Untuk tersangka AT kita jerat Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk tersangka AU dan AA, kita jerat Pasal 114 (2) Sub 112 (2) Jo 132 (1) UURI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” ungkap Kompol H Khoiri, Sabtu (18/08/18).

Antonius menambahkan, dari penangkapan ketiga tersangka tersebut, pihaknya terus melakukan penangkapan terhadap tersangka lain. Alhasil, petugas kembali mennggerebek sebuah rumah tersangka pengedar narkoba MN alias MT bin TN (57), di Jalan Jelambar Utama IV RT. 08/08 Jelambar, Grogol Petamburan Jakarta Barat pada Sabtu (11/08) dini hari.

Dari penggeledahan terhadap MN, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu linting ganja kering seberat 0,45 gram, 5 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,83 gram, sebuah timbangan digital, 5 bendel plastik klip kosong, bong, dan dua unit handpone merk nokia warna hitam dan merk samsung warna gold.

Tak puas sampai disitu, Antonius bersama anggotanya terus melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba. Polisi anti narkoba Polsek Cengkareng ini kembali menggerebek sebuah rumah di Kampung Tukang kajang RT 38/16 No. 2 Bojong Renged, Teluk Naga kabupaten Tangerang pada Sabtu (11/08) sekira pukul 07.30 WIB.

Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi mengamankan seorang tersangka DS bin JI (29) dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sabu seberat 33,64 gram dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.

“Untuk tersangka MN dan DS, kita jerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” katanya. (W9-Didi)

Pos terkait