Dalam Pledoinya, Michael Terdakwa Narkoba Merasa Didzolimi

Bandarlampung, Warta9.com – Usai dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun kurungan penjara dan diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan. Terdakwa kepemilikan narkoba Michael Mulyadi (33) mengaku merasa telah terjadi upaya pendzoliman terhadap dirinya. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Senin (16/7/2018).

Dalam pembelaan Michael mengatakan, dirinya hanya menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri bukan untuk diedarkan sebagaimana dalam dakwaan jaksa. “Saya merasakan telah terjadi upaya pendzoliman terhadap diri saya. Agama mengajarkan bahwa bagi orang-orang yang terdzolimi doanya langsung sampai Kepada Tuhan Yang Maha Esa tanpa ada penghalang,” kata dia saat membacakan pembelaannya.

Ia menambahkan bahwa surat tuntutan yang lengkap tersebut tidak memasukkan unsur keadilan, obyektifitas dan fakta-fakta persidangan yang tergelar secara terbuka sepanjang persidangan ini berlangsung. “Saya tidak tahu mengapa hal demikian bisa terjadi. Apakah karena kealpaan, kesengajaan atau ada tekanan dari pihak-pihak luar.

“Bahwa saya hanyalah seorang korban
penyalahgunaan narkoba. saya membeli narkoba bukan untuk diperdagangkan
atau diperjualbelikan tetapi kepemilikan dan penguasaan narkoba tersebut
semata-mata untuk digunakan secara pribadi oleh saya,” tegas Michael.

Diketahui, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) dan Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 62 No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Terkait kasus kepemilikan narkoba sabu dan pil ekstasi yang ditangkap Direktorat Narkoba Polda Lampung

Menurut Jaksa dalam surat tuntutanya, mengatakan Michel Mulyadi anak secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 jenis sabu dan ekstasi dan tanpa hak melawan hukum menanam, memelihara memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman berupa daun /bahan ganja dan tanpa hak melawan hukum memiliki, meyimpan dan atau membawa pisikotropika.(W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.