DAMAR Desak Penyidik Polda Lampung Tahan Oknum Kades Pelaku Pencabulan

Tim DAMAR kuasa hukum korban pelecehan seksual oknum Kades.(foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR bersama Lembaga Advokasi Anak (LAdA) mendesak penyidik Polda Lampung melakukan penahanan terhadap oknum Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan Bagus Adi Pamungkas.

Bagus Adi Pemungkas (BAP) diduga melakukan pencabulan terhadap korban atas nama RF (20) yang merupakan staf Kelurahan Desa Rawa Seladap, Kabupaten Lampung Selatan, Pada 31 Maret 2021 lalu.

Hery Rio Saputra, perwakilan dari Tim Kuasa DAMAR, yang melakukan pendampingan terhadap korban RF (20) telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan dari Polda Lampung, pada 28 Oktober 2021.

“Pada 06 Januari 2022, Penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor:SP2HP/08/1/RES.1.24/2022/DITKRIMUM, memberitahukan bahwa Pemyidik telah mengirimkan berkas perkara ke Kejalksaan Tinggi Lampung pada tanggal 03 Januari 2022,” kata Hery Rio Saputra saat konfrensi Pers, Senin (10/01/2022).

Dia menjelaskan, berdasarkan surat tersebut, menyatakan bahwa Penyidik Polda Lampung telah menaikkan status terlapor, Bagus Adi Pemungkas (BAP) menjadi tersangka karena telah memenuhi terpenuhi dua alat bukti dan tersangka telah melanggar ketentuan dua Pasal dalam KUHP selkaligus, yakni Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 Ayat (2) KUHP.

“Penyidik Polda telah menetapkan terlapor sebagai tersangka namun terhadap tersangka belum dilakukan penahanan, untuk itu kami selaku kuasa hukum mendesak penyidik agar tersangka untuk dilakukan penahanan terhadap terlapor karena ancamannya lebih dari lima tahun,” ujarnya.

Sementara itu, S (48) orang tua korban saat dikonfirmasi di kantor DAMAR mengatakan, dia meminta agar pihak penegak hukum bisa menjatuhkan hukuman terhadap terlapor sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Selaku orang tua saya sakit hati. Dan saya selaku orang tua minta keadilan dan terlapor bisa diproses dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.