Dampak Bisnis “Raksasa” Minimarket

Stigma yang kadang masih melekat di benak pedagang konvensional adalah pembeli akan datang jika harga murah. Sebenarnya hal itu tidak salah, tetapi harga murah sudah tidak relevan untuk menarik pelanggan. Seperti di minimarket misalnya, meskipun punya tarif harga lebih mahal daripada yang ditawarkan di toko kelontong, tetapi mereka tetap memilih belanja di sana. Faktor apa?

Selain selisih harga tidak terlalu signifikan terhadap nilai barangnya, satu hal yang mendasari pembeli adalah KEPASTIAN HARGA. Strategi toko modern ini ibarat angin kencang yang bertiup melesat bak pesawat terbang. Hal itu dapat dilihat dari pertumbuhan pasar swalayan kecil yang kian merebak dan meluas ke seluruh pelosok nusantara di Indonesia.

Hadirnya toko modern di berbagai daerah telah menjadi ciri perkotaan dan gaya hidup. Namun kehadirannya, ada yang bisa menerima karena pelayanannya berkualitas. Tetapi sebagian masyarakat keberatan karena dianggap mematikan usaha kecil. Minimarket kini telah menjelma menjadi “raksasa”.

Deretan toko modern tampak ada di sepanjang jalan raya di penjuru kota hingga desa. Jarak antara satu minimarket dengan pasar swalayan lainnya selalu berdekatan. Bahkan banyak yang besebelahan atau hanya berseberangan dipisahkan jalan raya.

Di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, misalnya. Jumlah gerai dua perusahaan jaringan nasional ini terus bertambah. Berdasarkan data yang didapat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tubaba mencapai 45 toko. Jumlah tersebut terdiri dari Indomart 22 dan Alfamart 23 toko.

Bisnis minimarket diperkirakan akan terus mengalami pertumbuhan untuk jangka panjang khususnya di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Itu menunjukan persaingan antara Indomart dan Alfamart sangat kuat. Seiring dengan potensi pasar dan permintaan masyarakat.

Dampak Positif dan Negatif Minimarket

Meskipun minimarket (Indomaret dan Alfamart) terbilang tidak terlalu besar, namun produk yang dijajakan cukup beragam dan lengkap. Lokasi yang mudah dijangkau dan suasana yang nyaman, membuat tak sedikit masyarakat yang lebih memilih untuk berbelanja di toko modern.

Tak hanya menjual produk seperti makanan dan peralatan sehari-hari, toko modern ini juga melayani jasa transaksi. Layanan transaksi seperti pembayaran tiket, tagihan listrik, BPJS, air, hingga pembayaran layanan online juga dapat dilakukan. Dengan beragam fasilitas yang tersedia di dalamnya, tak ayal bisnis ini dapat berkembang dengan cukup pesat.

Bisnis retail atau waralaba semakin maju pesat di tengah tingginya konsumsi masyarakat. Keberadaannya semakin dekat dengan tempat tinggal para konsumennya. Semakin banyaknya ritel minimarket tidak lepas dari konsep waralaba yang dijalankan lebih menjanjikan.

Namun dibalik kemudahan yang dirasakan masyarakat tersebut juga berdampak negatif. Merebaknya minimarket khusunya di Tubaba juga menimbulkan masalah baru bagi pemilik warung rumahan dan pasar tradisional. Dimana para pelaku warung rumahan ini merupakan pengusaha kecil.

Akibatnya toko modern itu kerap disebut-sebut sebagai momok bagi sebagian besar pedagang rumahan atau di pasar tradisional. Bukan tanpa alasan, para pedagang kecil ini kehilangan konsumen mereka yang lebih memilih belanja di toko modern atau minimarket tersebut.

Selain masalah UMKM, baru-baru ini juga mencuat di Kabupaten Tulang Bawang Barat terkait minimarket tidak menyediakan lahan parkir. Sehingga berbagai pihak penyoroti serius masalah tersebut, seperti Dinas Perhubungan dan DPRD Tubaba.

Dampak dari parkir semeraut memakan bahu jalan tersebut dianggap dapat mengancam keselamatan pengguna jalan. Dimana lokasi minimarket itu tepat berada di bundaran empat arah pusat kota kabupaten berjuluk “Ragem Sai Mangi Wawai” itu. Berbagai keluhan dari masyatakat dan pengguna jalan pun bermunculan.

Solusi terkait permasalahan ini hendaknya pemerintah bisa memperketat izin pendirian minimarket seperti Alfamart dan Indomart tidak mudah masuk dan berkembang. Hal itu dilakukan agar jumlah konsumen bisa merata dan seimbang dengan UMKM. Selain itu, pihak perizinan juga harus mewajibkan pengusaha toko modern menyediakan lahan parkir sebagai salah satu syarat.

Penulis : Joni Efendi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.