Dampak Covid-19, Bupati Nias Barat Gelar Rapat Terbatas Penyaluran BLT

Nias Barat, Warta9.com – Bupati Nias Barat Faduhusi Daeli, S.Pd mepimpin rapat terbatas Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa dampak COVID-19, di ruang rapat bupati, Jumat (17/04/2020) tadi pagi.

Kegiatan ini dilaksanakan merujuk Surat Edaran (SE) Kemendes RI Nomor 8 tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Virus Corona (Covid-19) dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), papar Faduhusi Daeli.

Dijelaskan Faduhusi Daeli, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmingrasi (Kemendes PDTT) akan segera menyalurkan Dana Desa dengan bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang terdapat wabah virus Corona Covid-19.

Hadir pada rapat terbatas ini Wakil Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, Sekda Nias Barat Prof. Dr. Fakhili Gulo, Staf Ahli Yo’eli Daeli, S.IP, Staf Ahli Hadrianus Hia, S.Pd., MM, Staf Ahli/Plt. Inspektur Drs. Turuna Gulo, MM, Asisten I Drs. Darman Gulo, Asisten II Yupiter Hia, S.IP., MM, Asisten III Rosedi Daeli, SE., MM, Kadis Kominfo Faigizatulo Halawa, S.Pd., MM, Ka. BPKPAD Saba’eli Gulo, S.IP., MM, Kadis PMD Sozisokhi Hia, SH., MM, Kadis Sosial Drs. Ekonomi Daeli, MM, Ka. BPBD Drs. Filifo Daeli, MH, Kabag Tapem Ya’atulo Zalukhu, S.AP.

Sebagai mana penjelasan aturan Mendes RI dalam penyaluran BLT ini bahwa masing-masing kepala keluarga akan mendapatkan Rp 600 ribu selama tiga bulan sehingga total menjadi Rp 1,8 juta. Dana tersebut dapat dicairkan sebelum memasuki bulan suci Ramadhan.

“Ini sangat dibutuhkan oleh warga masyarakat apalagi minggu ketiga bulan April sudah masuk bulan Ramadhan,” ungkap Menteri Halim saat sosialisasi BLT Dana Desa kepada pemerintah daerah melalui teleconference 15 April 2020.

Pijakan hukum penyaluran BLT ini pada Peraturan Menteri Desa PDTT (Permendes) Nomor 11 Tahun 2020 dengan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Program Padat Karya Tunai Desa sebagai operasional Permendes ini.

Menurut Bupati bahwa terkait dengan hal ini, maka pada hari Senin, 20 April 2020 dilakukan rapat sosialisasi kepada pemerintah desa di masing-masing wilayah Kecamatan yang di ikuti Kepala Desa dan Ketua BPD masing-masing desa, Muspika setempat juga Kapus dan di koordinir oleh Camat.

Selanjutnya Bupati membagi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Nias Barat untuk turun dalam kegiatan Rapat Sosialisasi ini.

Bupati mengharapkan agar relawan desa bekerja mendata penduduk yang terdampak COVID-19 dengan mempedomani regulasi yang ada dari KPDT dibawah koordinasi Kepala Desa.

Bupati menegaskan bahwa masyarakat harus memahami bahwa penyaluran BLT ini hanya teruntuk bagi warga yang tidak masuk dalam daftar penerima PKH, Rastra dan bantuan sosial lainnya berdasarkan petunjuk teknis dari Kemendes.

Selanjutnya, Bupati mendorong Kepala Desa dan Kepala Puskesmas/Puskesdes untuk senantiasa mendata orang orang yang memasuki desa untuk segera melaporkan kepada Tim Gugus Tugas Kabupaten dan selanjutnya di rawat/isolasi di RSUD Pratama dengan penanganan intensif dari dokter dan para Medis.

Pada akhir pembicaraan bupati, menegaskan bahwa pada pelaksanaan sosialisasi BLT di masing-masing kecamatan pada hari Senin itu, agar tetap mengikuti protokol COVID-19 dan menjaga jarak selama rapat berlangsung, tandas Bupati. (W9-Fati Harefa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.