Dari Kajian Epidemiologi Bandarlampung Masuk Zona Merah Covid-19

Bandarlampung, Warta9.com – Banyak pejabat dan masyarakat yang kaget Kota Bandarlampung ditetapkan sebagai daerah zona merah Covid-19. Lalu alasan apa sampai pemerintah pusat menyatakan Bandarlampung zona merah.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 juga Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Dr. dr. Hj. Reihana, MKes, dalam keterangannya melalui video, Rabu (29/4/2020), menyampaikan alasan tersebut.

Reihana menjelaskan, bahwa yang mentukan zona merah itu Kemenkes/Tim Gugus Tugas Nasional Penanganan Covid-19 Nasional dalam hal ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Jadi yang mentukan zona merah bukan dari kami. Tapi dari Kemenkes atau Tim Gugus Tugas Penangan Covid-19 Nasional dalam hal ini BNPB,” kata Reihana.

Terkait status Zona Merah, lanjut Reihana, Dinkes Lampung sedang menganalisa dengan metode Epidemiologi (ilmu yang mempelajari tentang pola penyebaran penyakit).

Reihana menjelaskan analisa tersebut untuk mengetahui alasan kenapa Bandarlampung ditetapkan sebagai zona merah covid-19. “Pertama menganalisa soal bahaya. Dari semua kasus yang terjadi di Provinsi Lampung, terbanyak ada di Bandarlampung,” jelasnya.

Mulai dari jumlah pasien positif Covid-19, pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP) dan kasus kematian terbanyak terjadi di Bandarlampung.

Selanjutnya, faktor kerentanan. Jumlah penduduk tertinggi nomor tiga di Lampung. Kepadatanan penduduknya juga tinggi, yaitu 3.552,4 perkilometer,.

Kemudian untuk mobilitas penduduk di Bandarlampung juga sangat tinggi. Hal itu dipicu dengan adanya pintu-pintu masuk ke Lampung yang dekat dengan Bandarlampung. Antara lain: Bandara Internasional Radin Inten II, Pelabuhan Panjang, pintu tol yang menuju Bandarlampung dan berbatasan dengan wilayah wisata laut di Pesawaran. “Lalu, pusat perekonomian juga tertinggi di Lampung. Adanya banyak pasar dan mal-mal yang berdiri di Kota Bandarlampung,” terangnya.

Menurut dia, hal itu berdasarkan kajian secara Epidemiologi alasan kenapa Bandarlampung masuk sebagai zona merah covid-19. “Itulah beberapa hal yang kita kaji secara epidemiologi, kenapa Bandarlampung disebutkan sebagai zona merah,” kata Reihana. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.