DD Akan Dipotong 50 Persen, Jika Desa Menolak Salurkan BLT DD Tahap III

Kotabumi, Warta9.com – Dari 232 desa di Kabupaten Lampung Utara baru 16 desa yang sudah mencairkan Dana Desa (DD) tahap lll 20%. Sedangkan 26 desa lainnya sedang dalam proses pengajuan.

Kabid PMD Lampura R. Habibie, S.STP., MM didampingi Kasi Keuangan dan Aset Desa Maulana Suryaningwidy mengatakan hingga saat ini baru 42 desa yang sudah mengajukan pencairan DD. Sedangkan 190 desa belum mengajukan pencairan DD tahap lll.

“Persyaratan yang sudah lengkap baru 42 desa saja. 16 desa yang sudah cair dan batas waktu pengajuan paling lambat Pertengahan bulan Desember,” jelasnya.

Ketika ditanya terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk bulan september sampai Desember dengan nominal Rp. 300 ribu perbulan. Habibie mengatakan bahwa desa harus mengadakan Musyawarah Desa khusus (Musdessus) terlebih dahulu untuk menentukan jumlah KPM dan memperhatian kemampuan keuangan desa.

“Pada intinya untuk penyaluran BLT DD terlebih dahulu desa harus melakukan Musdessus menentukan jumlah KPM dan memperhatikan kemampuan keuangan desa,” terangnya.

Ia menambahkan bila ada desa yang menolak untuk menyalurkan BLT DD, Habibie menegaskan desa tersebut akan mendapatkan sanksi berupa pemotongan DD tahap ll sebanyak 50 persen di tahun 2021.

“Itu sanksi yang akan diberikan bilamana ada desa yang menolak untuk menyalurkan BLT DD bulan September sampai Desember,” tgasnya. (Rozi/Van/Lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.