DD Akan Disalurkan ke Rekening Kas Desa

Tegal, Warta9.com – Upaya Pemerintah Pusat dalam pembangunan desa terus dilanjutkan dengan menambah alokasi dana desa (DD) yang di awal implementasi kebijakan DD di tahun 2015 mencapai Rp. 20,8 triliun, kini di tahun 2020 meningkat menjadi Rp 72 triliun.

”Tujuan utamanya selain memandirikan desa adalah menurunkan jumlah penduduk miskin perdesaan, bukan untuk meningkatkan gaya hidup aparatur pemerintah desanya,” ucap Bupati Tegal Umi Azizah dalam acara Penyerahan SK Tentang Penunjukan Bank Selaku Pemegang Rekening Kas Desa (RKD), Kamis, (13/2) di Ruang Rapat Bupati.

Terkait dengan itu, Pemerintah perlu mengurangi kendala dalam penyaluran DD 2020 dengan memangkas jalur dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Kas Desa (RKD), dan tidak lagi melalui Rekening Kas Umun Daerah (RKUD).

“Disini, saya secara administratif melalu RKUD hanya membuatkan surat kuasa pemindah bukuan ke KPPN Tegal,” ujar Umi.

Kebijakan bantuan pembangunan desa sebenarnya sudah dimulai sejak 1977. Model bantuannya pun mirip dengan dana desa saat ini,saat itu Presiden Soeharto mengeluarkan kebijakan memberikan bantuan langsung ke desa-desa menggunakan dana APBN, besarnya Rp 350.000 untuk setiap desanya. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menggerakkan usaha-usaha swadaya gotong royong masyarakat dalam membangun desanya.

Program bantuan ini cukup efektif meningkatkan indikator kemakmuran desa, yaitu menurunkan angka kemiskinan. Jika tahun 1976 masih terdapat 40 persen penduduk miskin di desa, jumlahnya menurun hampir separuhnya menjadi 21 persen pada 1984 dan 12 persen di tahun 1996.

Oleh pemerintahan sekarang, upaya pembangunan desa ini terus dilanjutkan dengan menambah alokasi dana desa yang di awal implementasi kebijakan dana desa di tahun 2015 mencapai Rp 20,8 triliun, maka di tahun 2020 ini jumlahnya meningkat menjadi Rp 72 triliun.

Umi juga menambahkan, bahwa upaya tersebut bertujuan untuk mempercepat proses juga mencegah terjadinya penegendapan DD di rekening pusat dan daerah. Dalam proses ini bank yang di tunjuk sebagai pemegang RKD adalah bank yang terdaftar dalam sistem kliring nasional Bank Indonesia salah satunya Bank Jateng, karena ketentuanya sudah sesuai dengan PMK.

Masih dalam dialognya, Umi juga mengingatkan agar jangan coba – coba menyalahgunakan keuangan desa, karena selain para pelakunya akan diproses dengan hukum pidana, juga akan berdampak pada desa secara keseluruhan dimana pemerintah akan menghentikan penyaluran Dana Desanya.

Ditemui setelah acara Direktur Bank Jateng Cabang Slawi Hery Hartojo menyampaikan Komitmenya akan pelayananya nanti terkait pencairan DD, dirinya sudah menyiapkan beberapa pelayanan, agar nantinya kecamatan dan desa tidak kawatir, dirinya juga akan membuat Grup WhatsApp khusus untuk bendahara desa se-Kabupaten Tegal dengan tujuan mempermudah pelayanan, dan yang pasti untuk saling memberikan informasi. (W9-sho)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.