Dengan Suara Garang, JPU Erna Normawati Menolak Keseluruhan Eksepsi Putri Candrawathi

Jakarta, Warta9.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Normawati dengan lantang menolak elsepsi kuasa hukum Putri Candrawathi. Dalam sidang tersebut, Erna Normawati meminta Majelis Hakim agar menolak nota keberatan yang diajukan pihak Putri Candrawathi.

Sidang kedua kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Putri Candrawathi.

Bacaan Lainnya

Sidang tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi Putri Candrawathi itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dimulai sejak pukul 09.40 WIB, Kamis (20/10/2022).

Dalam tanggapannya, jaksa Erna Normawati yang bersuara garang, dengan tegas dan lantang menjawab nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum Putri Candrawathi.

Jaksa Erna Normawati memang dikenal cukup keras dan suara garangnya untuk merontokkan dan menangkis eksepsi dari Putri Candrawathi.

Dalam tanggapan jaksa yang dibacakan Erna Normawati cukup mencuri perhatian siapapun yang menyaksikan sidang tersebut, dan puluhan pasang mata yang ada di ruang sidang tertuju padanya.

Dengan tegas Erna menyampaikan pernyataannya, sehingga apa yang dibacakan seakan lebih mudah dimengerti.

Ketika membacakan tanggapannya, sesekali jaksa Erna Normawati juga melirik ke terdakwa Putri Candrawathi.

“Penutut Umum mohon kepada majlis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan, 1. Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasehat hukum dari terdakwa Putri Candrawathi. 2.

Menerima surat dakwaan penuntut umum karena sudah memenuhi uncur pormil dan materil. 3. Menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan. 4. Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan,” tegasnya. (**)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.