Denpom II/3 Proses Oknum Anggota TNI Terlibat Penganiayaan Sopir Bupati Agung

Palembang, Warta9.com – Kodam II/Sriwijaya segera melakukan penyelidikan terhadap anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian terhadap Yogi Andhika (alm), sopir pribadi Bupati Lampung Utara (non aktif) Agung Ilmu Mangkunegara.

“Pangdam II/Swj akan memberikan tindakan tegas terhadap anggota TNI yang terbukti terlibat atau melakukan pelanggaran hukum, termasuk dugaan dalam kasus penganiayaan apalagi sampai terjadi kematian,” ungkap Kepala Penerangan Kodam II/Swj Letkol Inf
Djohan Darmawan, Selasa (22/5/2018).

Letkol Inf. Djohan Darmawan mengakui, ada keterlibatan oknum anggota TNI yang diduga melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian Yogi Andhika (alm), sopir pribadi Bupati Lampung Utara (non aktif) Agung Ilmu Mangkunegara.

Bahkan, oknum anggota TNI tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Denpom II/3 Lampung. “Jika terbukti bersalah, kita akan berikan tindakan tegas sesuai peraturan berlaku. Kita akan terus tindak lanjuti permasalahan ini sampai tuntas,” tandasnya.

“Terpenting, Denpom II/3 Lampung saat ini lebih fokus untuk menyidik dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AD. Pangdam II/Swj juga telah berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AD terutama anggota Kodam II/Swj, apalagi saat ini citra TNI sedang bagus-bagusnya,” tutur Kapendam II/Swj.

Sebelumnya telah diberitakan di beberapa Media Online, pada (20/5/2018) lalu, kejadian penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI AD terhadap Yogi Andhika (alm), terjadi pada tanggal 21 Mei 2017,

“Sehubungan dengan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI tersebut,  telah diambil tindakan oleh Pimpinan Komando atas (Pangdam II/Swj) terhadap yang bersangkutan untuk menjalani proses penyelidikan dan proses penyidikan di Denpom II/3 Lampung. Apabila memang benar yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran tersebut, maka pasti akan mendapat hukuman yang sangat berat sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Kapendam. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.