Desi Korban Penganiayaan Akhirnya Divonis Satu Bulan Percobaan

Pangkalpinang, Warta9.com – Desi (41) warga pendatang yang sempat viral di media sosial atas penganiayaan dirinya oleh salah seorang pemilik toko tersebut merupakan oknum Anggota Kepolisian bertugas di Mapolda Bangka Belitung berpangkap AKBP inisial M.Y, dijatuhi hukuman pidana masa percobaan tiga bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dalam Persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipirin), Jumat (13/07).

Kronologis kejadian Desi bersama rekannya melakukan pencurian disebuah minimarket Apri Mart tepatnya di daerah Selindung Kota Pangkalpinang yang dimiliki oleh AKBP M.Y.

Salah satu hakim yang bertugas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang Iwan Gunakan SH, MH, saat ditemui awak media menjelaskan, terdakwa Desy sudah memenuhi unsur pidana pasal 364 KUHP, adapun perkara disidangkan dengan saksi saksi. “Kami berpendapat bahwa benar terdakwa ini mengambil barang milik toko April Mart berupa dua buah susu Child Kids dan rencana untuk diambil tidak dibayar,” jelas Hakim.

Untuk pasal pencurian sendiri, lanjut dia, sudah terpenuhi, tetapi pidana satu bulan yang diputuskan pada persidangan tidak perlu dijalankan, dengan masa percobaan 3 bulan. “Untuk pidana satu bulan dengan masa percobaan tiga bulan maksudnya adalah hukuman satu bulan tetapi pidana tersebut tidak perlu dijalankan dalam tenggang waktu selama percobaan tiga bulan,” ungkapnya.

Ditambahkan Iwan, vonis tersebut berlaku jika dalam tenggang waktu tiga bulan kedepan terdakwa mengulangi perbuatan kesalahan baru maka pidana satu bulan itu harus dijalankan. “Dengan pertimbangan dalam perkara ini terdakwa sendiri sudah di aniaya dan belum menikmati hasil yang dicuri,” pungkasnya. (W9-Evans)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.