Dewan Pers Desak Polisi Usut Kekerasan Jurnalis di Tuba dan Lampura

Jakarta, Warta9.com – Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun mendesak kepolisian mengusut dan menindak tegas pelaku intimidasi wartawan Indosiar-SCTV Ardy Yohaba di Lampung Utara dan wartawan Galang Nusantara.id, Junaidi Romli yang bertugas Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Penganiayaan kedua wartawan tersebut diduga terkait pemberitaan dan wawancara kericuhan saat pertandingan sepak bola Bupati Cup 2020.

“Saya minta polisi mengusut dan menindak pelakunya secara hukum, tanpa peduli si A atau si B, karena Indonesia sudah memilih sistem demokrasi dan kritik sosial itu menjadi bagian dari demokrasi juga,” kata Hendri, kepada Warta9.com, Selasa (1/9/2020).

Penganiayaan tersebut terjadi saat wartawan Galang Nusantara.id dipanggil ke Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang terkait berita berjudul “RSUD Menggala dan Dinkes Terkesan Lalai.” Kekerasan itu diduga dilakukan pelaku inisial HR, diduga pihak dari oknum pejabat dinas tersebut.

Sementara kontributor Indosiar-SCTV diduga dianiaya saat hendak melakukan wawancara pihak panitia atas kericuhan pertandingan sepak bola yang menyebabkan salah satu Club didiskualifikasi hingga berujung upaya perampasan kamera.

Menurut Hendri, penegakan hukum terhadap penganiaya wartawan dijerat dengan UU Nomor 40/1999 tentang Pers. UU Pers, kata dia, itu bukan hanya amanat dari UU, namun juga amanat kemanusiaan, karena itu penegak hukum dan kemanusiaan harus menegakkan UU Pers itu.

“Dalam UU Pers, wartawan dalam tugas jurnalistik itu punya kekebalan khusus dan mendapat perlindungan. Kekhususan wartawan itu terkait perannya yang memang spesifik dalam menjamin jalannya demokrasi dengan adanya keseimbangan atau check and balance,” ujar dia.

Untuk itu, Dewan Pers menyesalkan peristiwa kekerasan terhadap wartawan itu. Dewan Pers mengutuk dan meminta polisi untuk menegakkan hukum dengan memakai UU Pers. “Jika keberatan dalam pemberitaan, narasumber bisa melaporkan ke Dewan Pers,” tandasnya. (W9-Jon)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.