Dibatalkan MA, Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik

JAKARTA – Iuran BPJS Kesehatan kembali ditetapkan naik per 1 Juli 2020. Sementara dampak kepeserta secara bertahap akan ditransmisikan per 1 Januari 2021. Sejumlah mekanisme iuran diubah dalam aturan baru termasuk memberikan beban kepada pemerintah daerah.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini mulai berlaku 1 Juli 2020 dengan mekanisme subsidi, sementara peserta harus menanggung kenaikan iuran mulai 1 Januari 2021.

Kebijakan kenaikan iuran baru ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000. Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Diketahui sebelumnya, pemerintah telah menyesuaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) juga Bukan Pekerja (BP).

Penyesuian iuran ini merupakan kelanjutan dari putusan MA yang membatalkan iuran peserta mandiri dalam pasal 34 Perpres 75 Tahun 2019.

Pada akhir tahun lalu, Presiden sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.

Kemudian saat ini di tengah wabah virus corona (Covid-19), Presiden Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan.

Plt Deputi II Kantor Staf Presiden, Abetnego Tarigan, tak membantah kenaikan iuran BPJS Kesehatan bakal memberatkan masyarakat yang sudah terdampak oleh pembatasan sosial berskala besar.

Namun demikian, ia mengingatkan, bahwa negara saat ini juga dalam kondisi sulit. Hal tersebut menjadi salah satu alasannya.

“Negara juga dalam situasi yang sulit. Penerimaan negara juga menurun drastis. Jadi justru semangat solidaritas kita dalam situasi ini,” kata Abetnego, Kamis (14/5).

Abetnego menegaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan dalam rangka perbaikan jaminan kesehatan nasional. Pihaknya membantah kenaikan iuran BPJS Kesehatan bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya telah membatalkan kenaikan tersebut.

“Sebab dalam peraturan yang terbaru ini pemerintah turut memberi subsidi bagi peserta mandiri Kelas III,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, menilai jumlah peserta yang akan turun kelas tidak akan signifikan menyusul adanya kenaiakan iuran BPJS Kesehatan.

“Kami melihat (peserta turun kelas) tidak akan masif lagi, karena karena 1 bulan sampai 3 bulan sebelum keputusan MA ini terbit, itu sudah ada pergerakan, saat itu kami ada program Praktis,  pindah kelas perawatan tidak sulit,” ujar Fachmi dalam konferensi pers, Kamis (14/5).

Sayangnya, Fachmi tidak  menyebut berapa banyak peserta yang sudah pindah kelas. Namun, Fachmi mengatakan perpindahan kelas oleh peserta ini cukup dinamis.

Dia menyebut, tak hanya peserta yang turun kelas, ada juga peserta yang memilih untuk pindah ke kelas lain yang lebih tinggi, bahkan itu terjadi setelah iuran naik.

“Sebetulnya pada saat Perpres 75/2019 itu, saat iuran naik, peserta bergeser dari kelas II ke kelas I dan kelas III jadi kelas II. Jadi memang dinamis,” kata Fachmi.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, hingga awal Mei 2020, total peserta mandiri BPJS Kesehatan sebanyak 35,14 juta. Dari total terseut, kelas I sebanyak 6,11 juta peserta, kelas II sebanyak 7,38 juta peserta dan kelas III sebanyak 21,64 juta peserta. (*)

Sumber : bisnis.com/republikonline

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.