Dicopot Dari Jabatan Plt Bupati, Ini Tanggapan Sri Widodo

Kotabumi, Warta9.com – Wakil Bupati Lampung Utara (Lampura), Sri Widodo mengakui jika dirinya dicopot dari jabatan Pelaksana tugas (Plt) Bupati. Menurut Widodo, alasan pemberhentian yang diberitahukan secara lisan melalui sambungan telepon oleh pihak Pemprov Lampung itu, karena diduga melakukan mutasi jabatan eselon III-IV beberapa hari lalu.

“Harusnya tanggal 23 Juni 2018 pukul 00.00 WIB (selesai masa jabatan Plt), tapi ini dipercepat hari ini jam 13.00 WIB. Jadi hari ini Plh nya adalah pak Samsir (sekda) untuk mengisi kekosongan selama 1-2 hari ini,” kata Sri Widodo usai menghadiri rapat paripurna istimewa HUT Lampura, di gedung DPRD setempat, Jumat (22/6/2018).

“Jadi saya sudah diinformasikan oleh pak Pj Gubernur, bahwa ini mungkin terkait mutasi yang saya lakukan kemarin. Mungkin seperti itu, saya tidak tahu persis. Saya hanya diberitahu lisan. Saya belum terima surat teguran mengenai alasannya,” kata Widodo lagi.

Menurut dia, dirinya menampik jika pencopotan jabatan Plt akibat kebijakannya melakukan mutasi jabatan beberapa hari lalu. Karena apa yang dilakukan telah sesuai dengan aturan.

“Saya baru terima surat dari Kemendagri tentang rekomendasi penundaan pelantikan tadi siang, padahal surat itu tertanggal 7 Juni 2018. Kalau saya terima surat itu 2-3 hari lalu, tidak mungkin saya lakukan roling. Karena saya taat aturan. Karena saya belum menerima surat itu, maka kemarin saya lakukan roling,” terangnya.

Meski demikian, dirinya tetap legowo atas keputusan yang terjadi. “Soal jabatan itu adalah amanah. Kalau sekarang harus kembali, bagi saya tidak ada masalah. Karena saya bekerja untuk masyarakat. Dan saya pun masih menjabat sebagai Wakil Bupati, untuk tetap membangun Lampura ini,” tutupnya.

Untuk diketahui, Pemprov Lampung mencopot jabatan Sri Widodo sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Utara (Lampura), dan menunjuk Sekkab Samsir sebagai Pelaksana harian (Plh). Kuat dugaan, pencopotan itu diduga karena sejumlah kebijakan yang diambil Sri Widodo menyalahi aturan.

Berdasarkan data yang diperoleh, prosesi pencopotan Plt dan penunjukan Plh dilakukan diruang rapat utama Gubernur Lampung, Jumat (22/6/2018) pagi. Surat Keputusan penunjukan sebagai Plh diserahkan Pejabat Sementara Gubernur Lampung, Didik Suprayitno kepada ‎Samsir, disaksikan Plt Sekprov Hamartoni Ahadis serta sejumlah pejabat Pemkab Lampura. (Rozi/Van)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.