Diduga Bandar Sabu, Warga Bakung Ilir Dicokok Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com Satres Narkoba Polres Tulang Bawang meringkus warga Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang berinisial IN (40), yang diduga bandar narkoba jenis sabu, Rabu (03/06/2020) sekira pukul 01.30 WIB di kediamannya.

Kasat Narkoba AKP Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengutarakan, penangkapan terhadap bandar narkoba berinisial IN berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba sabu.

Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannnya dan setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumah, melakukan penggerbekan serta penggeledahan.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 41,16 gram, dan 12 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,66 gram dengan total berat bruto 54,82 gram.

“Dua bungkus plastik berisi beberapa bungkus plastik klip kosong, beberapa lembar kertas aluminium berwarna silver, timbangan digital berwarna silver, tas selempang warna warna cokelat, handphone android merk vivo, HP nokia warna biru dan kotak rokok merk surya enam belas,” papar AKP Boby.

Untuk saat ini, kata dia, pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruang penyidik Satres Narkoba Polres setempat, dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.