Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Mesuji Ditangkap Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Polres Tulang Bawang mengamankan seorang pria berinisial NS (23). Dia diamankan karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawag AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, mewakili Kapolres AKBP Hujra Soumena mengatakan, warga asal Kampung Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji ditangkap di Kampung Labuhan Batin pada Rabu (20/10/2021), pukul 13.00 WIB.

Aksi bejat itu dilakukan kepada Mawar (nama samaran) yang masih berusia 15 tahun hingga korban hamil 7 bulan. Dimana korban dan pelaku memiliki hubungan khusus (pacaran).

Peristiwa ini terjadi pada bulan Februari 2021, pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Tugu Kuning, Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Pelaku bersama temannya datang ke rumah kontrakan tempat korban tinggal. Mereka berbincang di ruang tamu, setelah temannya pelaku ini pergi, pelaku langsung mengajak korban masuk ke dalam kamar di rumah kontrakan itu,” ucap Wido, Jumat (23/10/2021).

Ketika di dalam kamar, pelaku merayu dan membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Awalnya korban menolak, akan tetapi setelah pelaku berjanji akan menikahi akhirnya korban pun mau mengikuti permintaan pelaku.

Setelah korban hamil, ternyata pelaku melarikan diri. Sehingga orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Tulang Bawang. Saat diinterogasi polisi, pelaku mengakui semua perbuatan yang telah mencabuli korban hingga hamil.

“Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak. dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ungkapnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.