Diduga Curi Motor, Polsek Kotabumi Utara Cokok RH

Kotabumi, Warta9.com – Seorang pelajar berinisial RH (17) dibekuk anggota Polsek Kotabumi Utara, Lampung Utara (Lampura), karena diduga terlibat pencurian motor.

Kapolsek Kotabumi Utara, Iptu Aris Satrio, Rabu (11/4) mengatakan jika warga Campur Sari Kelurahan Kotabumi Ilir, Kotabumi, itu dibekuk setelah adanya laporan korban Suyadi (44) warga Dusun Suka Damai Desa Madukoro Baru, Kotabumi Utara, yang tertuang dalam bukti surat laporan LP/127/B /X /2017/ Polda LPG/SPK TBU tanggal 4 Oktober 2017.

Dimana dalam laporan itu menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pintu belakang kemudian masuk kerumah korban mengambil satu unit motor merk Honda Astrea.

“Atas laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan diketahui jika RH diduga pelakunya,” kata Aris.

Dijelaskan, pihaknya memperoleh informasi jika pelaku berada di Kalibalangan Abung Selatan dan sedang terlibat kericuhan dengan warga setempat. “Saat itu juga dia (pelaku) langsung kami tangkap,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Aris, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor merk Honda Astrea C-100 nopol B 6178 UC milik korban, satu gembok merk Kyzuku, satu bilah kapak dan sebilah linggis.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Polsek guna penyidikan selanjutnya. Dia akan kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancama tujuh tahun penjara,” pungkas Aris Satrio. (Rozi/Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.