Diduga Edarkan Uang Palsu, Seorang Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polisi

Ogan Ilir, Warta9.com – Diduga edarkan uang palsu Ibbah, warga Dusun 1 Muara Penimbung Kabupaten Ogan Ilir (OI) diciduk polisi. Ibu rumah tangga umur 35 tahun ini terpaksa digelandang ke sel tahanan Polsek Indralaya karna kedapatan mengedarkan Upal pecahan Rp 100 ribu.

Terduga tersangka pengedar uang palsu ini melancarkan aksinya dengan cara membeli rokok di depan PT. Campang Tiga Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara, Kamis (19/4).

Kapolres OI AKBP. Gazali Ahmad S.Ik, MH, melalui Kapolsek Indralaya AKP Bambang Julianto SH, didampingi Kanitres Polsek Indralaya IPDA Supriadi Garna SH, kepada awak media, Jumat(20/4/2018), mengatakan tersangka adalah seorang ibu rumah tangga muda yang berprofesi sebagai pedagang.

“Saat itu, Kamis (19/4) sekira pukul 10.25 Wib, di Jalintim Palembang-Indralaya KM 29 Kelurahan Timbangan depan PT. campang tiga Kecamatan Indralaya OI, anggota kita menerima laporan dari warga tentang adanya orang yang mengedarkan upal,” jelas dia.

Kemudian anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Indralaya langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP. Dipimpin Kapolsek Indralaya AKP. Bambang Julianto SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Indralaya Supriadi Garna SH bersama-sama dengan anggota Opsnal Reskrim.

“Tersangka saat ditangkap berada di TKP, dan berusaha melarikan diri. Namun usaha tersebut berhasil digagalkan petugas,” terang dia.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna, 1 unit kendaraan roda dua jenis Satria FU yang digunakan tersangka, dan 1 lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu.

“Karena telah melawan hukum melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsu, maka tersangka pelaku akan dikenakan pasal 245 KUHP ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas)  tahun,” pungkasnya. (Yudi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.