Diduga Fitnah, Sekretaris DPRD Kota Metro Laporkan Konten Tipikor News Channel ke Polisi

Metro, Warta9.com – Sekretaris DPRD Kota Metro, Budiono, SH mengambil langkah hukum melaporkan postingan/konten yang beredar baik melalui kanal Tipikor News online, facebook atas nama Novri Yansyah maupun youtube dengan akun Tipikor news channel terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain menyasar terhadap pribadi Budiono, konten yang beredar sejak awal Mei 2020 tersebut juga menyasar Mantan Ketua DPRD Kota Metro, Anna Morinda serta lembaga Sekretariat DPRD setempat.

Budiono mengungkapkan langkah hukum melaporkan kepihak kepolisian karena postingan/konten tersebut telah menimbulkan effek yang tidak baik berupa pencemaran nama Baik dirinya selaku Sekretaris DPRD Kota Metro maupun institusi tempatnya bekerja.

“Dalam konten tersebut, tuduhan-tuduhan yang disampaikan tidak berdasar dan mengada-ada serta tidak mengindahkan Kode Etik Jurnalistik, baik dalam pembuatan berita maupun konten pada akun youtubenya, selain itu Media Tipikor News online juga belum pernah menanyakan terkait kebenaran informasi tersebut,” kata Budiono yang didampingi Kabag Umum Sekretariat DPRD Kota Metro Ade Erwin Syah, Senin (1/6/2020).

“Semuanya jelas ada juknisnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu kami juga diaudit oleh BPK, tujuan saya melaporkan pihak-pihak yang mengunggah konten tuduhan kepada saya bukan karena saya benci atau tidak suka kepada orang yang menuduh. Melainkan tuduhan yang diberikan kepada saya sangat mengganggu kehidupan saya secara pribadi di dalam masyarakat maupun institusi dimana saya bekerja, belum lagi dipasangnya foto saya dan foto bu Anna Morinda, saya tidak faham maksudnya apa, cuma saya takutkan ada agenda politik mengingat sebentar lagi akan ada Pilwakot dikota metro. Dengan adanya postingan/konten itu keluarga saya baik yang dekat maupun yang jauh juga pada telpon bertanya ada masalah apa, sehingga saya harus jelaskan satu persatu bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar, saya gak pernah dikonfirmasi tidak pernah diwawancara tau-tau ada berita tersebut,” tambahnya.

Ade Erwin Syah dalam kesempatan itu menambahkan setelah konten tersebut terbit dirinya dihububgi Pimpinan Tipikornews online, Novriyansyah melalui WA terkait konten dugaan futnah dan pencemaran nama baik tersebut.

Setelah membaca dan melihat konten tersebut atas inisiatif sendiri, dirinya menghubungi Novri untuk menjelaskan terkait dengan pembayaran menggunakan sistem SSH yang merupakan ketetapan dari Pemerintah Kota Metro sebagai acuan pembayaran.

Sementara, kuasa hukum Budiyono dari kantor hukum Eni Mardiyantari, SH dan Rekan telah mendaftarkan laporan polisi terhadap pemilik akun youtube Tipikornews Channel yang telah mengunggah konten tuduhan atas diri kliennya sebagaimana surat tanda terima penerimaan laporan polisi Nomor: STTPL/ 217-B/V/2020/LPG/RES METRO atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (3) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 310 dan 311 KUHP.

“Tuduhan yang disematkan kepada klien kami adalah tuduhan yang tidak benar, menggunakan data yang tidak akurat, seluruh tuduhan tersebut telah kami verifikasi dengan data yang ada, acuan kerja klien kami jelas dan dapat dipertanggung jawabkan, atas tuduhan tersebut telah pula kami crosscek dengan data yang ada, seluruh tuduhan dapat ditanggapi dan dijawab menggunakan tolak ukur yang jelas sehingga berdasar pada analisa sementara perbuatan yang dilakukan oleh Akun Tipikornews Channel memenuhi unsur pidana, namun tentunya lebih lanjut akan dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian” ujar Eni.

Untuk diketahui pada awal Mei lalu, muncul kabar atau informasi disebuah kanal Youtube berjudul Jurus Pamungkas Budiyono Kuras Anggaran Sekretariatan DPRD Kota Metro, dan juga di facebook atas nama Novriansyah yang menggiring sebuah opini adanya dugaan skandal korupsi, sehingga hal itu berakhir dengan laporan polisi karena yang bersangkutan tidak merespon atas komplain yang dilakukan pihak Budiono dan Sekretariat Dewan. (W9-joko/rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.