Diduga Hendak Transaksi Ganja, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi

Menggala, Warta9.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Polda Lampung, berhasil membekuk SB (23) warga Tiyuh Tunas Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Pelaku yang dibekuk diduga kuat sebagai penjual narkotika jenis ganja, ia ditangkap ketika berada di Taman Tiyuh/Kampung Pulung Kencana Tubaba, Rabu (02/05/2018) sekitar pukul 20.00 Wib.

Hal ini dijelaskan Kasat Narkoba IPTU Boby Yulfia, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si, bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informas dari warga jika ada pemuda yang dicurigai menjual narkotika jenis ganja, sehingga berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan tentang kebenarannya.

“Setelah dipastikan pelaku membawa narkotika seperti yang disebutkan warga, petugas langsung menangkap pelaku dan saat dilakukan penggeledahan dibadan pelaku kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja,” kata Boby, Kamis (03/05/2018).

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, lanjutnya, petugas kami berhasil mengamankan barang bukti berupa enam bungkus daun ganja kering yang dibungkus dengan kerta warna coklat, kotak rokok merk marlboro warna merah putih dan handphone (HP) samsung warna hitam.

Untuk saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polres setempat, guna mempertanggung jawababkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku akan kenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 miliar,”ujarnya (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.