Diduga Kelola DD Tidak Transparan, Pj Kades Desa Cangkingan Digugat Warga

Indramayu, Warta9.com – Ribuan masyarakat Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu menyatakan sikap tidak percaya (Mosi) terhadap Penjabat (Pj) Kepala Desa Cangkingan Edi. Warga pun sepakat untuk meneken pernyataan Mosi tidak percaya terhadap Pemerintah Desa Cangkingan (Kuwu).

Hingga hari Jumat (31/082018), sudah ratusan tanda tangan warga berhasil dikumpulkan oleh forum masyarakat Cangkingan. Aksi tandatangan ini masih terus berlangsung di tiap blok.

Dari informasi yang diperoleh, selain warga dan tokoh masyarakat yang antusias ketua BPD beserta anggota dan lembaga lainnya termasuk RT dan RW sudah sepakat membuat pernyataan Mosi tidak percaya terhadap Pemerintah Desa Cangkingan.

Ketua Forum Masyarakat Cangkingan Ukrodi mengatakan, bahwa diduga Pemerintah Desa Cangkingan telah melanggar Undang-undang desa tahun 2014 pasal 26 ayat 4 bab II pasal 2, pasal 68 dan Permendagri no 113.

“Dimana dijelaskan bahwa “masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa,” terangnya dengan nada tinggi.

Seharusnya pemerintah desa mengedepankan prinsip akuntabel, transparan, serta bebas dari KKN dalam mengelola keuangan dana anggaran desa. “Sehingga memberikan kemakmuran kepada warganya bukan kepada kelompok kelompok tertentu, seperti apa yang telah diamanatkan oleh UU dan peraturan,” lanjut dia saat memberikan keterangan pers di depan inspektorat .

Salah satu anggota BPD Sunarto, saat diminta keterangan membenarkan bahwa selama ini pemerintah desa tidak partisipatif dan transparan terhadap BPD. “Hari Selasa 28 Agustus 2018 lalu  ketua BPD menghadap Kuwu pjs untuk menanyakan dan meminta informasi mengenai pengelolaan dana anggaran dan program pembangunan desa. Katanya, nanti sedang di foto copy. Namun hingga saat ini belum juga diberikan informasi, mungkin foto copy-nya di Amerika kali,” tegas Sunarto yang akrab dipanggil Ato ini kepada media.

“Sebenarnya kami mempunyai dasar hukum yaitu UU No 6 tahun 2014 tentang desa pasal 55 , peraturan pemerintah No 43 tahun 2014 pasal 48 dan pasal 51. Disitu seharusnya kami BPD mempunyai peran yang strategisdalam ikut mengawal penggunaan dana desa tersebut agar tidak diselewengkan,” tukas dia. (W9-Sai)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.