Diduga Korupsi Bansos, Ketua DPRD Klungkung Dilaporkan 

Klungkung Bali, Warta9.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung, I Wayan Baru, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, oleh I Wayan Muka Udiana, seorang perwakilan warga dari Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Selasa (5/3).

Dilaporkannya Ketua Dewan itu, karena diduga melakukan tindak pidana Korupsi terkait menyalahgunakan Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pembangunan atau perbaikan Pura di beberapa tempat di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Akibatnya, Wayan Baru harus menghadapi laporan yang berstatus pengaduan masyarakat (Dumas).

Selaku pelapor, Wayan Muka memaparkan, dana Bansos dari Pemkab Klungkung untuk pembangunan beberapa Pura yang difasilitasi oleh Wayan Baru diduga disalahgunakan. Karena peruntukkannya tidak sesuai dengan permohonan sebagaimana proposal yang telah diajukan oleh masyarakat pada awal tahun 2018 dan cair pertengahan 2018, sebab terkesan dipaksakan dengan memanipulasi data-data penerima bantuan sosial.

“Seharusnya beberapa bangunan Pura sudah dimulai pembangunannya menggunakan Bansos yang telah dicairkan tersebut. Tapi sampai saat ini sama sekali belum terealisasi,” kesalnya.

Terlebih saat pengecekan lapangan yang dilakukan oleh Tim Pengkaji dari Dinas terkait sangatlah jauh dari perencanaan awal. Kala itu, Wayan Baru ikut serta, namun dia mencoba mengelabui petugas Tim Pengkaji dengan cara menunjukkan Pura lain yang tidak masuk dalam daftar penerima bantuan sosial. Yaitu Pura yang ditunjuk merupakan Pura yang telah jadi milik masyarakat lain.

“Sebenarnya Pura yang dimaksud tak ada atau fiktif. Ada beberapa yang hanya dibangun hanya pondasinya saja,” ungkapnya.

Selain itu, ada keganjilan pada proses perbaikan Pura, sebab sangat mustahil apabila dilakukan dalam waktu kurang lebih 15 hari, yang mana dalam proses pencairan Dana Bansos tanggal 26 Desember 2018 namun penyetoran surat pertanggungjawaban harus dilakukan tanggal 10 Januari 2019, padahal tidak ada proses perbaikan pura sama sekali.

“Sama sekali pura yang tertulis dalam daftar penerima Bantuan Sosial tidak ada,” imbuhnya.

Dijelaskan adapun daftar penerima Dana Bantuan Sosial yang sudah dicairkan namun belum mendapatkan proses pembangunan yaitu Paibon Pasek Gelgel Pegatepan Wani, Banjar Adat Tulad, Pakraman Tri Wahana Darma, Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, sejumlah Rp 36 juta. Pura Dalem Telaga Sakti, di Banjar Batuguling, Desa Batukandik, Rp 36 juta. Bale Gong, di Desa Pakraman Gepuh Tanglad, Kecamatan Nusa Penida Klungkung, Jumlah Dana Hibah Rp 100 juta.

Pura Dadia Arya Kenceng di Banjar Cubang Dusun Cemulik, Desa Sakti Kecamatan Nusa PenidaK sejumlah Rp 700 juta. Dan Pura Paibon Pasek Gelgel Alamat Banjar Adat Pulagan Desa Pakraman Tri Wahana, Desa Kutampi, Kecamatam Nusa Penida sejumlah Rp 27 juta. Akibat perbuatan Wayan Baru.

“Ini uangnya sudah cair tapi mana ada pembangunan, nihil. Saya dan masyarakat merasa dirugikan dan kecewa atas sikap yang tidak mencerminkan seorang pemimpin yang bijaksana,” bebernya.

Lebih lanjut, uang itu telah cair dan dikirim ke rekening penerima, setelah itu kemana uang mencapai Rp900 juta lebih itu. Biar nanti ditelusuri oleh pihak-pihak yang berwewenang. Karena itu, yang dilaporkan adalah Fasilitator yakni Wayan Baru.

“Saya berharap kejadian ini tidak terjadi. Dari Polda Bali telah menerima Dumas. Pastinya akan dilakukan penyelidikan dan dikawal secara hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, Selasa (5/3) malam, membenarkan adanya laporan masyarakat (Dumas) terkait adanya diduga korupsi oleh ketua DPRD Klungkung.

“Ya benar, kami telah menerima Dumas tersebut. Tentunya akan diproses seperti biasa, sesuai SOP. Kami akan melakukan penyelidikan,” ujarnya singkat. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.