Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Pekon Purwodadi Pringsewu Lebaran di Penjara

Pringsewu, Warta9.com – Diduga melakukan tindak pudana korupsi dana desa (DD), Kepala Pekon Purwodadi Kecamatan Adiluwih Kabupsten Pringsewu Subardan, ditahan Kejari Pringsewu, Kamis (14/4/2022). Subardan terpaksa harus lebaran Idul Fitri di penjara.

Penetapan dan penahanan tersangka Subardan setelah dilakukan penyidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejari Pringsewu menemukan dua alat bukti.

Kasi Pidsus Kejari Pringsewu Muhammad Marwan Jaya Putra, SH, menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor : 01 / I.8.20/Fd.2/04/2022 tanggal 14 April 2022 tentang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Dana Bantuan Provinsi Pekon Purwodadi TA 2019.

Marwan Jaya Putra mengatakan, bahwa terhadap tersangka disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Bahwa pemeriksaan terhadap tersangka Subardan didampingi oleh Penasihat hukum Heri Alvian, SH, dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, penyidik langsung melakukan penahanan badan terhadap tersangka Subardan selama 20 hari kedepan di Rutan Kota Agung Kab Tanggamus.

Adapun modus yang dilakukan oleh terdakwa yakni telah melakukan markup pembelanjaan kebutuhan barang di Pekon Purwodadi sekaligus manipulasi terhadap pertanggungjawaban keuangan Penggunaan dana desa dan dana bantuan Provinsi TA 2019. (W9-jm)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.