Diduga Korupsi Ratusan Juta, Mantan Kadisdik Pesibar Kembali Disidang

Bandar Lampung,warta9.com – Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Barat, Hapzi (56) kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) kelas1 A Tanjungkarang, Kamis, (30/1/2020)

Terdakwa didakwa atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mebel untuk SD dan SMP Tahun Anggaran 2016 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 643 .950.719

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Siti Insirah dan Jaksa Bambang Irawan. JPU menghadirkan 13 orang saksi terdiri dari pihak Sekolah dan Rekanan. Para saksi ini dimintai keterangan terkait pengadaan proyek Meubler SD dan SMP pada tahun 2016 pada Dinas Pendidikan Pesisir Barat dengan terdakwa Hafzi mantan Kadis Pendidikan Pesibar tersebut.

Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, terdakwa Hapzi didakwa pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mebel SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat tahun 2016.

“Perbuatan terdakwa Hapzi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Bambang.

Jaksa menjelaskan pada tahun anggaran 2016 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat melakukan kegiatan pengadaan mebel SD dan SMP. Perincian nilai pagu pengadaan mebel SD Rp1,026 miliar, sedangkan mebel SMP Rp506 juta sehingga total nilai pagu dua kegiatan tersebut Rp1,532 miliar. Dana tersebut berasal dari APBD Pesisir Barat tahun anggaran 2016 dengan tujuan agar tersedia mebel yang berkualitas.

“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (LAPKKN) atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mebel SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat TA 2016 sebesar Rp643.950.719,” ujarnya. (W9-yus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.