Diduga Oknum Disdik OKI Lakukan Penyimpangan

Kayuagung, Warta9.com – Oknum Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial IT diduga banyak melakukan penyimpangan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua LSM KPK Sumsel, M. Isa, SE, Ak MM, kepada warta9.com, Jum’at (22/02/2019).

Menurut Isa, berdasarkan hasil investigasi pihaknya di lapangan telah ditemukan adanya indikasi dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum Sekretaris Dinas Pendidikan tersebut.

Adapun dugaan penyimpangan itu salah satunya pungli pada realisasi dana BOS, dimana setiap siswa dipungli sebesar Rp. 2000,-tahun 2017 dan 2018 yang disetor melalui UPTD Diknas masing-masing.

Selain itu, adanya dugaan paksaan bagi kepala sekolah baik tingkat SD maupun SMP untuk membeli fingerprint atau mesin absensi sidik jari.

Jika tidak dipenuhi maka Kepsek tersebut diancam akan dilaporkan ke kepala dinas sehingga membuat para kepala sekolah ini menjadi kebingungan.

Sementara fingerprint yang ditawarkan hanyalah fingerprint umum, tidak sesuai anjuran Kemendikbud yakni yang bisa langsung terhubung ke Kemendikbud.

“Jadi fingerprint yang umum itu tidak bisa tersambung langsung ke kemendikbud sesuai yang dimaksud,” katanya.

Harga fingerprint yang ditawarkan ini pun cukup pantastis yakni mencapai Rp. 3 juta dengan rincian harga alat Rp. 1.6 juta dan upah pasang Rp. 1,4 juta.

Sedangkan harga yang dianjurkan oleh Kemendikbud yakni harga e-katalog, pesan secara online karena sudah terdaftar di LKPP.

Jika hal itu dikalkulasikan dari jumlah sekolah yang ada baik tingkat SD maupun SMP se Kabupaten OKI berapa banyak keuntungan yang telah diraup oleh oknum tersebut.

Guna melancarkan aksinya ini diketahui IT bekerjasama dengan oknumnya yang juga merupakan pegawai Dinas Pendidikan Kab.OKI berinisial B.

Kemudian, IT ini lanjut Isa, juga bekerjasama dengan penerbit buku di sekolah. Karena merasa IT adalah pejabat yang dinilai cukup tinggi dari Dinas Pendidikan sehingga pihak sekolah dengan terpaksa mengikuti saja atau manut wae.

Dengan adanya kejadian diatas, Isa memastikan bahwa oknum tersebut telah melakukan indikasi dugaan penyimpangan guna memperkaya diri sendiri dengan meraup keuntungan sekaligus telah menyalahgunakan wewenang jabatan.

Untuk itu, sebagai upaya penegakan hukum dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan aksi demo di Mapolda Sumsel guna meminta para penegak hukum untuk mengusut tuntas hal tersebut.

Karena hal itu telah melanggar ketentuan dalam peraturan BOS, dimana tim monitoring BOS Kabupaten/Kota dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap SD dan SMP.

“Melakukan pemaksaan pembelian barang/jasa dalam pemanfaatan dana BOS. Bertindak menjadi distributor atau pengecer dalam proses pembelian atau pengadaan buku atau barang,” tukasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, IT ketika dihubungi via ponsel belum berhasil dikonfirmasi. (W9-adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.