Diduga Rugikan Negara Rp 8 Trilliun Lebih, Kejagung Tahan Menkominfo Johnny Gerald

Jakarta, Warta9.com – Menkominfo, Johnny Gerald Plate akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Agung, Rabu (17/5/2023). Penahanan itu dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi yang merugikan Negara sekira Rp 8 Trilliun lebih,

Politisi Partai Nasdem ini dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Bacaan Lainnya

“Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam jumpa pers di jakarta, Rabu (17/5/2023).

“Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan (Johnny G Plate) diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.

Johnny G Plate dinyatakan sebagai tersangka terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri,” kata Kuntadi.

Dihari yang sama pihak kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan baik di rumah dinas Kemenkominfo maupun di kantor Kemenkominfo.

Tangan Johnny terlihat diborgol saat dimasukkan ke mobil tahanan menuju Ruman Tahanan (rutan) Salemba, Jakarta. Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa untuk ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Dia sebelumnya pada Selasa (14/02) dan Rabu (15/03) dalam kapasitas sebagai saksi.

Dilaporkan akibat kasus dugaan korupsi ini, negara dirugikan sekitar Rp8 triliun.

Melansir dari bbc.com, Rabu (17/5), sejauh ini Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, di antaranya adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif).

Adapun empat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kejagung juga menetapkan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, serta Tenaga Ahli Human Development, Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto, sebagai tersangka. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.