Diduga Salah Tangkap, Terdakwa Birman Sandi Minta Keadilan

Kalianda, Warta9.com – Terdakwa Birman Sandi (41) warga Jl KI Maja Gg Belimbing, Wayhalim Bandarlampung, yang saat ini sedang menjalani sidang kasus narkoba jenis ganja di Pengadilan Negeri Kalianda, meminta keadilan kepada Hakim.

Pasalnya, terdakwa menilai banyak kejanggalan, mulai dari penangkapan pihak kepolisian, penyelidikan, pelimpahan berkas ke Kejari Kalianda hingga ke persidangan.

Terdakwa ditangkap (13/11) sekitar pukul 20.00 WIB, dilapangan tenis Wayhalim Permai, oleh Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan.

Penangkapan berawal dari pengembangan terdakwa Noval dan Dede dengan barang bukti ganja seberat 5 kg, didalam mobil kedua terdakwa saat hendak nyebrang ke Jakarta, yang mana keduanya ditangkap di Pelabuhan Bakauheni.

Menurut Terdakwa Birman Sandi didampingi Kuasa Hukumnya, Rahman SH, usai persidangan, Senin (25/6) lalu bahwa saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap persidangan dengan agenda kesaksian dari pihak terdakwa, Kepolisian dan dari pihak Wongkoko.

“Dalam pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian terdapat kejanggalan dari beberapa keterangan terdakwa Noval dan Dede bahwa mereka tidak mengenal Birman Sandi. Namun oleh Polisi Terdakwa Birman tetap disidik,” ungkap Pengacara terdakwa Birman Sandi.

Dikatakan Rahman berdasarkan pengakuan surat pernyataan terdakwa Novan dan Dede disuruh polisi asal tunjuk karena mereka berdua diiming-imingi akan dibebaskan.

“Untuk itu saya selaku kuasa hukum terdakwa Birman Sandi meminta majelis hakim bisa cermat dengan kasus ini, kami meminta keadilan benar-benar ditegakkan. Karena saya yakin, klien saya tidak bersalah,” tuturnya. (W9-Sandra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.