Diduga Tak Bayar Retribusi, Pemkab Way Kanan Pasang Plang Tanah Milik Negara

Way Kanan, Warta9.com – Kurangnya kesadaran membayar retribusi ruko yang berdiri di tanah milik negara di Pasar Banjit, Kabupaten Way Kanan membuat pemerintah daerah geram dan melakukan pemasangan plang yang menerangkan tanah tersebut milik negara, Jumat (22/2/2019).

Pemasangan plang tersebut dipimpinan oleh staf Ahli Bupati, Kadis Indag, Badan Pendapatan Daerah, Camat Banjit, Satpol PP Dan dikawal Mapolsek Banjit serta Koramil Banjit.

Plang yang menyatakan tanah seluas 19.960 meter erada di Pasar Banjit milik negara berjalan dengan kondusif tanpa adanya perlawanan Dari penghuni Ruko.

Kadis Indagsar H. Imanto, SH,MM membenarkan bahwa penghuni Ruko Pasar Banjit sebanyak 91 kios masih kurang kesadaran untuk membayar retribusi kepada pemerintah daerah.

“Retribusi yang kita targetkan tahun lalu untuk ruko di Pasar Banjit ini tidak tercapai, berbeda dengan penghuni kios untuk los yang ada di Pasar Banjit target retribusi nya mencapai 100 % lebih atau over target,” ungkap Imanto.

Lebih lanjut, Imanto menambahkan hal itulah yang membuat pemerintah daerah melakukan pemasangan plang dengan harapan para penghuni ruko sadar akan kewajiban membayar retribusi.

“Maka dipasang plang tanah milik negara supaya penghuni ruko sadar akan kewajibannya untuk membayar retribusi pasar yang telah ditentukan dan mudah-mudahan tahun ini bisa sesuai target,” pungkas Imanto. (W9-Aji)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.