Diduga Tak Kantongi Izin, Armada CV. Cakra Sena  Bebas Beroprasi

OKU Timur, Warta9.com – Diduga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, angkutan Batu Bara milik CV. Cakra Sena tetap melintas mengangkut Batu bara di ruas jalan pulau Sumatera hingga ke pulau jawa.

Ketidak resmian dokumen surat jalan angkutan tersebut dibuktikan dari temuan Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia saat melakukan penghimpunan data dokumen terhadap truk pengangkut batu bara milik CV Cakra Sena di jalan lintas Martapura, Kabupaten Ogan Komring Ulu Timur (OKUT), menuju arah Provinsi Lampung, Provinsi Banten sekitarnya, Senin (20/1/2020).

Penghimpunan data yang dilakukan oleh BPAN LAI tersebut, berdasarkan adanya informasi yang dari masyarakat beredar kabar surat jalan angkutan batubara yang dimiliki perusahaan tersebut diduga bodong alis tidak dilengkapi dokomen-dokumen yang resmi sesuai rujukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba dan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tatacara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Meneral dan Batubara.

Menurut Ketua Investigasi BPAN LAI wilalyah Sumsel, Yongki Ariansyah saat menghimpun data diduga milik CV. Cakra Sena menggunakan surat jalan angkutan tidak resmi sesuai dengan administrasi yang sudah diatur oleh pemerintah

“Yang kami lakukan hanya penghimpunan data saja, memastikan apakah benar informasi yang diterima. Setelah dilakukan pengecekan dilapangan, ternya benar surat jalan angkutan Mobil batubara milik CV.Cakra sena, tidak dilengkapi dokum pendukung.

Selaku Badan Penelitian Aset Negara meminta Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dan Aparat Penegak Hukum agar segera menindaklanjuti temuan tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan memberi sangsi baik secara administrasi maupun sangsi pidana. Pihaknya juga menduga ada oknum aparat yang terlibat dalam memuluskan perlintasan mobil Angkutan CV. Cakra Sena, agar dapat berjalan dengan mulus.

“Kami menduga CV. Cakra Sena sangat merugikan negara, dengan tidak memiliki dokumen yang jelas sudah pasti mereka tidak membayar pajak PPN & PPH, jelas negara dirugikan,” terang Yongki.

Selaun itu pihaknya juga memiliki bukti dan data pembanding untuk membuat laporan khusus terkait dugaan ketidak patuhan CV. Cakra Sena terhadap Undang-Undang.

“Harapan kami dari BPAN LAI aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan tidak tebang plih dalam menegakkan hukum diwilayah NKRI. Karena pada dasarnya semua sama dimata hukum,” tutup Yongki. (W9-tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.