Diduga Tidak Netral, Ketua Panwaslu dan Sejumlah Oknum ASN Dilaporkan

Ogan Komering Ilir, Warta9.com Tim kuasa hukum pasangan calon bupati nomor urut tiga H. Azhari Efendi SH-H. Qomarus Zaman SPd, M.Si, melaporkan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Bawaslu Pusat serta DKPP RI.

Tim kuasa hukum yang melaporkan tersebut yakni Hendra Jaya SH, MH, A. Wili Marfi SH, Deby Y SH, Ferlian Happy Saputra SH. Keempat kuasa hukum itu pada Kamis 14 Juni 2018, melaporkan dugaan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon dari Incamben oleh sejumlah oknum pejabat di Pemkab OKI. Keberpihakan itu menguat setelah foto sejumlah pejabat beredar luas di media sosial. Dalam foto terlihat jelas sejumlah oknum ASN yang diduga mirip Hendri Kabag Pemerintahan, Tohiryanto Kepala Dinas Transmigrasi OKI, Dahlan Usman Kadis Pemuda dan Olahraga OKI dan Facrurozzi sebagai Staf Ahli.

Selain itu menurut  kuasa hukum Paslon nomor urut tiga ini, bahwa Ketua Panwas OKI Muhammad Fahrudin diduga tidak netral dan berpihak kepada salah satu calon, serta keterlibatan beberapa oknum ASN yang menjabat sebagai kepala dinas juga pejabat dilingkungan Pemkab OKI, diduga secara vulgar mendukung Paslon incamben.

“Sebagai kuasa hukum dari Bapak H. Azhari Efendi, SH dan H. Qomarus Zaman SPd, MSi, dengan paslon nomor urut tiga telah melaporkan Ketua Panwas Kabupaten OKI ke Bawaslu Provinsi atas dugaan ketidaknetralan Ketua Panwas OKI pada pilkada OKI 2018-2023,” jelasnya.

Bahkan ia membeberkan jika Ketua Panwas OKI pernah main ke rumah paslon nomor urut 1, dan pada tanggal 8 Juni 2018 juga Ketua Panwas pernah menelpon paslon incomben tetapi salah sambung. “Beliau (ketua Panwas Oki) menelpon ketua tim paslon nomor urut tiga yang isinya minta THR dan menyatakan bahwa ia telah menemui pasangannya yaitu Paslon nomor urut 1,” bebernya.

Dimana lanjut Hendra, permasyalahan tersebut sudah tidak sesuai dengan kode etik dan ada pelanggaran, yang mana ASN dan Panwas sebagai penyelenggara Pilkada seharusnya bertindak netral tidak berpihak kemanapun sesuai dengan perundang-undangan pilkada.

Saat ini laporan dari kuasa hukum paslon nomor urut tiga telah diterima oleh Bawaslu Provinsi Sumsel dan Bawaslu Pusat serta DKPP RI.

“Laporan kami telah diterima oleh Bawaslu Provinsi Sumsel pak Fajri pada Rabu kemarin dan juga telah kami laporkan ke Bawaslu Pusat serta DKPP RI pada hari ini Kamis (14/06), coba dikonfirmasi kepada Plt. Bupati OKI H.M Rifai, SE terkait laporan kuasa hukum paslon no. urut 3 atas dugaan ketidak netralan oknum pejabat di Pemkab OKI melalui sambungan selular pribadinya namun Hp Plt. H. M Rifai tidak diangkat.(W9-Yudi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.