Dilaporkan Fahri Hamzah, Presiden PKS Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Jakarta, Warta9.com – Setelah sempat mangkir pada panggilan pertama, Selasa 16 Oktober 2018, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman, akhirnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, pada panggilan kedua, Selasa (23/10/2018).

Sohibul sempat dikira tak akan lagi hadir dalam pemanggilan. Sebab, pemeriksaan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, Sohibul belum kunjung tiba di Polda Metro Jaya. Hingga, pada akhirnya hampir pukul 11.00 WIB, Sohibul muncul di Polda Metro Jaya.

Dikutip dari viva.co.id, Sohibul dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. Sohibul tampak mengenakan kemeja putih dan celana berwarna abu-abu.

Dia didampingi oleh kuasa hukumnya, Indra, Sekretaris Jenderal PKS, Mustafa Kamal, dan beberapa petinggi PKS lainnya.

Fahri Hamzah melaporkan Sohibul kepada polisi pada 8 Maret 2018. Fahri sempat berwacana akan mencabut laporan itu, namun niatnya dibatalkan.

Sohibul bisa dijerat pasal 27 Ayat 3 dan pasal 43 ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.