Dinas Kominfo Ogan Ilir Sosialisasi PPID

Ogan Ilir, Warta9.com – Asisten II Setda Ogan Ilir H. Muhsin Abdullah mengatakan, PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hal itu dikatakannya dalam acara Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kamis (27/02/2020), di Ruang Rapat Bupati KPT Tanjung Senai Indralaya.

“Dimana Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional,” kata dia.

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

“Tujuan dalam kegiatan ini, agar tersedianya fasilitas pelayanan informasi serta penerapan penggunaan teknologi informasi dalam meningkatkan pelayanan dan memberikan informasi kepada masyarakat di Kabupaten Ogan Ilir khususnya serta dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi publik,” tandasnya.

Acara sosialisasi tersebut dihadiri Asisten II Setda Ogan Ilir, Perwakilan Dinas Kominfo Sumatera Selatan, Pegawai Dinas Kominfo Ogan Ilir, perwakilan OPD dan perwakilan kecamatan. (W9-indra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.