Dinkes Tuba Sosialisasikan Tanggal Kadaluarsa Makanan

Menggala, Warta9.com – Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, beserta seluruh Puskesmas melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dalam memilih produk makanan kaleng atau kemasan dapat memperhatikan dengan cermat, mulai dari label, izin edar dan tanggal kadaluarsanya.

Hal ini berdasarkan intruksi lansung Bupati Hj, Winarti, SE, MH dan Wakil Bupati Hendriwansyah untuk melaksanakan sosialisasi ini baikpun pengawasan dan pemantauan secara intensif produk serta pembagian edaran BPOM tentang perkembangan temuan parasit cacing pada produk ikan makarel kaleng.

Kepal Diskes dr. Herry Novrizal mengatakan, pelaksanaan ini sebagai tindak lanjut Bupati dan Wabup agar melakukan sampling di beberapa Toko ritel Modern, toko-toko grosir dan pasar, hasilnya dari pengawasan dan pemantauan itu, ditemukan beberapa produk yang terdapat pada lampiran penjelasan BPOM RI tentang perkembangan temuan parasit cacing pada produk ikan makarel kaleng.

Dengan adanya temuan ini, sehingga sebagai tindak lanjut diminta kepada pedagang untuk tidak menjual produk itu, dan mengembalikan kepada pemasok atau distributor yang bersangkutan.

“Jika semua itu dilakukan demi kebaikan bersama, sebab berdasar pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta UU No. l8 Tahun 2012 tentang Pangan, maka konsumen mempunyai hak atas jaminan, khususnya jaminan kemanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi pangan,” kata dr. Herry kepada warta9.com, Kamis (19/04/2018).

Kadiskes menjelaskan lagi, dari beberapa produk yang di sampling, sering ditemukan kemasan kaleng yang penyok, bila ini bisa menyebabkan terjadinya oksidan atau bakteri masuk ke dalam kemasan yang menyebabkan kerusakan pada makanan dan minuman dalam kemasan.

“Bahkan penjelasan BPOM RI tentang perkembangan temuan parasit cacing pada produk ikan makarel kaleng, tanggal 28 Maret 2018, jadi saat ini dan seterusnya pengawasan dan pemantauan terhadap ikan makarel dalam kemasan akan terus dilakukan di kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nenggah Nyappur ini,” ucap Kadiskes. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.