Dinkes Tubaba Benarkan Oknum PNS Terlibat Narkoba Pegawai Kesehatan

PANARAGAN – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang Barat, Majril membenarkan oknum PNS berinisial SD, terlibat penyalahgunaan narkoba merupakan pegawai Dinkes yang bertugas di Puskesmas Dayamurni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba.

“Iya, benar. SD, warga Lampung Utara merupakan ASN yang bertugas di Pustu Tiyuh Daya Sakti di bawah naungan Puskesmas Dayamurni,” kata Majril, kepada warta9.com, Jumat (3/7).

Terkait hal tersebut, pihaknya menunggu proses hukum untuk memastikan kebenaran permasalahan tersebut. Majril mengaku telah berkoordinasi dengan Inspektorat dan BKD terkait status kepegawaian.

“Saya juga baru tau informasi ini. Kita tunggu dulu proses hukumnya. Kalau memang yang bersangkutan terbukti bersalah dan di vonis lebih dari satu tahun, maka yang bersangkutan terancam dipecat,” singkat Majril.

Diberitakan sebelumnya, SD (36), oknum PNS di Kabupaten Tulangbawang Barat diringukus Satuan Narkoba Polres Lampung Utara karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Warga Keluraha Tanjung Senang, Kotabumi Selatan ini diringkus bersama tiga orang lainnya, dimana dua diantaranya wanita.

Ketiganya yakni MN (29) warga Kecamatan Sungkai Selatan. Sedangkan kedua wanita yaitu MA (23) dan IS (30) warga Kecamatan Abung Tinggi.

Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti diantaranya 10 butir inek, satu paket sabu seberat 0,22 gram, satu unit timbangan.

Kasat Narkoba Polres Lampura, Iptu Aris Satrio Sujatmiko, Jumat (2/7/2020) mengatakan para tersangka dimanakan di Dusun Campur Sari, Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Kamis (2/7/2020) sore.

Menurut Aris, mereka dibekuk setelah polisi memperoleh informasi dan dilakukan penyelidikan.

“Para tersangka kita amankan di daerah Campur Sari, Kelurahan Sri Basuki sekira jam pukul 16.30 WIB. Satu diantaranya oknum PNS,” kata Iptu Aris Satrio Sujatmiko.

“Keempatnya akan dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,” tukasnya. (Jon)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.