Diperiksa Penyidik Polres, Sekda Lekok Dan Mankodri Memilih Bungkam Ditanya Wartawan

Kotabumi, Warta9.com – Sekda Lampung Utara, Lekok bersama Asisten Bidang Pemerintahan, diperiksa penyidik unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara selama hampir 5 jam, Selasa (17/5/2022).

Pemeriksaan berstatus saksi tersebut, guna penyidikan lanjutan dari kasus dugaan gratifkasi kegiatan Bimtek Kepala Desa dan menyeret dua pejabat Dinas Pemeberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) sebagai tersangka.

Usai menjalani pemeriksaan, Lekok dan Mankodri terlihat bergegas meninggalkan ruangan dan menuju mobil yang telah siap menjemput keduanya.

Saat dicecar pertanyaan sejumlah wartawan, baik Sekda maupun Asisten 1 enggan berkomentar banyak. Mereka memilih bungkam dan mempersilahkan awak media menanyakan kepada penyidik. “Tanya ke penyidik aja ya,” ujar Lekok seraya berlalu meninggalkan wartawan.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi, menjelaskan jika sejatinya jadwal pemeriksan kedua pejabat tersebut pada Rabu 18 Mei 2022, setelah sebelumnya mereka mangkir dari panggilan pertama.

“Namun kedua saksi tersebut mengkonfirmasi siap diperiksa pada hari ini untuk memberikan keterangan kepada pihak penyidik,” ujar Eko.

Menurutnya dalam kasus ini, sudah memeriksa sebanyak 16 saksi. Ini dilakukan untuk membuat ‘terang’ persoalan dugaan gratifikasi yang terjadi.

Untuk diketahui, Polres Lampung Utara terus lakukan pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan gratifikasi kegitaan Bimtek Kepala Desa. Polisi memeriksa Sekretaris Daerah Lampung Utara, Lekok dan Asisten Bidang Pemerintahan Mankodri.

Kasus ini mencuat setelah Polres Lampung Utara menangkap dua oknum pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD). Keduanya yakni berinisial IAS oknum Kabid dan NG oknum Kasi.

Keduanya ditengarai terlibat gratifikasi dalam kegiatan Bimtek pra tugas bagi kepala desa terpilih serta pembekalan wawasan kebangsaan se-Kabupaten Lampung Utara, pada 26 Maret-21 April 2021.

Selain keduanya, polisi juga mengamankan NF di Kota Bekasi. NF merupakan pihak penyelanggara Bimtek. Penyelenggara memberikan fee kepeada kedua tersangka, dari tiap iuran para Kades yang mengikuti Bimtek.

Dalam Kegiatan tersebut peserta atau Kepala Desa mengeluarkan Anggaran Rp 7,5 juta per peserta/ Desa, dari sumber anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022.

Kemudian jumlah peserta yang mengikuti Bimtek sebanyak 202 perserta, dengan total dana bimtek sebesar Rp. 1,515 milyar.
Barang bukti yang ikut diamankan diantaranya, uang tunai Rp 36.950.000 serta beberapa dokumen, buku rekening dan handphone. (Rozi/lam/avan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.