Dipicu Rokok, Nyawa Pemain Gaple Ini Melayang Diujung Pisau

Bandarlampung, Warta9.com – Hanya karena sebuah rokok, Ajely Yansyah (22) terpaksa menghabisi nyawa temannya menggunakan sebilah pisau. Hal itu terungkap, saat Ajely menjalani sidang di Pengadilan Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (30/5).

Dalam sidang yang beragendakan tuntutan itu, terdakwa hanya bisa menunduk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini membacakan tuntutannya dihadapan Majelis Hakim. Dalam tuntutan tersebut, terdakwa dituntut dengan kurungan penjara selama 14 tahun dengan Pasal 338 KHUPidana tentang pembunuhan.

“Menuntut agar terdakwa dihukum dengan kurungan penjara selama 14 tahun dan meminta agar terdakwa ditahan,” ujarnya, Rabu (30/5).

Dalam dakwaannya, JPU menerangkan kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2018 sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Raden Saleh Kesuma Yuda Kampung Pampangan, Kelurahan Sukarame Il Kecamatan Teluk Betungtimur, Bandarlampung.

Saat itu, lanjut JPU, terdakwa datang menemui saksi Muhidayat, Fahri Aji, Ahmad Apriandi Alias JML, Diki Ramadoni, Sarim dan MNG PARULINA yang sedang main kartu gaple.

kemudian Aang Parulina meminta terdakwa untuk dbelikan rokok. Namun Hampir satu jam, terdakwa tidak kunjung kembali karena saat itu terdakwa sedang dimintai uang oleh korban dan teman-temannya jika uang tidak diberikan terdakwa akan dipukuli.

“Terdakwa yang saat itu sudah mulai kesal dengan perlakuan korban Erik Handoko dan teman-temannya, karena sehari sebelumnya sempat cekcok dengan terdakwa,” katanya.

Kemudian terdakwa beralasan minta waktu untuk mencari pinjaman uang kepada keluarganya sambil mencari cara agar bisa terlepas dari ancaman korban Erik dan teman-temannya. Karena sudah malam terdakwa tidak dapat pinjaman uang dari keluarganya,

“Lalu terdakwa datang bersama dengan korban Erik menemui saksi Muhidayat dan teman-temannya yang masih main kartu gaple untuk pinjam uang. Terdakwa datang menemui Muhidayat sedangkan korban Erik Handoko menunggu ditempat wudhu mushola. Saat itu terdakwa sempat membisikan kepada Muhidayat bahwa dia ingin pinjam uang kalau tidak ada ia mau dipukuli oleh korban sambil menunjuk ke arah korban Erik,” terangnya.

Saat itu, lanjut JPU, terdakwa yang sudah panik dan kesal berniat untuk menghabisi korban Erik Handoko dimana tangan terdakwa meraba-raba pinggang saksi Muhidayat untuk mengambil pisau yang bisa dibawa saksi dari panen durian untuk menghabisi korban Erik.

“Tangan terdakwa ditahan oleh saksi Muhidayat lalu saksi Muhidayat menanyakan mana rokok yang tadi diminta untuk terdakwa beli. Dari situ terdakwa menusukan pisaunya ke korban,” tutupnya. (Ars/adm)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.