Kotabumi, Warta9.com – Gita Apriantika Sasmita (32) dilaporkan ke polisi karena dituduh menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 86 juta.
Atas laporan tersebut, Warga Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) ini keberatan dan merasa difitnah.
Karena itu, wanita yang bekerja di salah satu perusahaan pembiayaan (leasing) motor Cabang Lampung Utara dan menjabat Human Resource Development (HRD), mendatangi kantor PWI setempat, Selasa (30/7/2024) guna menyampaikan keluhan atas fitnah yang disematkan terhadap dirinya.
Gita menjelaskan, awalnya dia tidak mengetahui adanya penggelapan dana perusahaan tersebut. Sebab diwaktu kejadian, tepatnya pada 25 April 2024 dirinya tidak masuk kantor.
Saat itulah, lanjutnya, ada penginputan transaksi sebanyak 12 konsumen dengan total nila transaksi sebesar Rp 86 juta.
Hal itu baru diketahui Gita saat dilakukan audit oleh tim perusahaan dari Bandar Lampung pada 26 April 2024.
“Saya waktu gak masuk Kantor, disitu terjadi input dari sistem, melalui pengecekan Tim dari Bandar Lampung tanggal ada total 12 konsumen dengan total sekita Rp 86 Juta. Untuk hasil pengecekan ada dua yang menerima uang, tetapi bukan saya, yang menerima kasir bernama Ari Setiawan. Sedangkan selain saya, yang mengetahui User ID dan Password perusahaan yakni Kepala Cabang yang kini sudah dipecat” ucap Gita.
Dia menambahkan, dirinya justru heran mengapa ia yang dilaporkan ke polisi oleh sang mantan kepala cabang, bukan Ari selaku kasir.
“Disitu konsumen mengakui yang menerima uang adalah Ari bukan saya, dan Ari juga mengakui” tegasnya.
“Saya berharap kepada pihak Kepolisian supaya mengusut tuntas kasus ini dengan sebenar-benarnya,” kata dia lagi.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Lampura, Sastra Sudadi mengaku prihatin atas apa yang disampaikan oleh Gita. Dirinya berharap agar persoalan ini dapat segera diselesaikan. (Van)