Direktur Kantor Hukum Law Office Triple “A” & Parners Laporkan Brigpol HSS ke Propam Polda Lampung

Bandarlampung, Warta9.com – Direktur Kantor Hukum LAW OFFICE TRIPLE “A” & PARTNERS Andi Ashdik Adly, melaporkan Brigpol HSS ke Propam Polda Lampung. Laporan melalui surat tertulis dan lisan di Yanduan Polda Lampung, Rabu (20/5/2020).

Andi Ashdik mengatakan, Brigpol HSS diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara R I Nomor14 Tahun 2011 Tentang kode etik Profesi Kepolisian Negara RI mengenai Etika Kenegaraan; Etika Kelembagaan; Etika Kemasyarakatan; dan Etika Kepribadian.

Andy meminta Polda Lampung agar memproses pengaduannya dengan teduga Brigpol HSS yang diduga melakukan pelanggaran sesuai dengan kriteria pelanggarannya terkait Disiplin, Etika, baik pelanggaran Pidana, kita berharap Polda Lampung bertindak profesional dalam kasus ini. “Polda harus tegas untuk menunjukkan konsistensi, hal ini harus dilakukankarena untuk memberikan pelajaran agar seperti ini tidak terulang kembali,” tegasnya.

Andy meminta dan sangat berharap adanya penerapan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Kami akan kawal persoalan ini yang bermula Tantri wulansari diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor:STTLP/B-739/V/2020/LPG/SPKT pada tangga 13 Mei 2020 di Polda Lampung. Kemudian Brigpol HSS adalah suami dari TW. Hal ini adalah satu rangkaian terhadap peristiwa yang dialami Pelapor/klien kami Dra. Listadora dengan nilai kerugian uang sebesar Rp.450.000.000,” katanya.

Selain mengadu ke Polda pihaknya juga akan melakukan tembusan-tembusan secara tertulis kepada Mabes Polri, Media, Lembaga-lembaga masyarakat lainnya juga untuk sama-sama mengawal pengaduan maupun laporan tersebut. (W9-ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.