Disdukcapil Berlakukan Sistem TTE pada KK dan AK Mulai Hari Ini

Panaragan, Warta9.com – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat melalui Dinas kependudukan dan Pencatatan sipil (Capil) telah menerapkan sistem Tanda Tangan Elektronik (TTE) terhitung tanggal 11 Maret 2019.

Hal itu berdasarkan keputusan Dirjen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tentang penggunaan TTE pada Kartu Keluarga dan Akta kelahiran.

Kepala Dinas Dukcapil Tubaba Drs Ahmad Hariyanto menyampaikan berdasarkan keputusan tersebut di era digital tidak harus menggunakan tanda tanggan manual, namun harus menggunakan tanda tanggan elektronik terhadap masyarakat yang akan melakukan pembuatan dokuken KK dan AK.

Dokumen yang telah ditanda tanggani secara eletronik, lanjut Haryanto, bisa dijamin keasliannya oleh Negara, mengingat TTE kepala Dinas Capil saat ini sudah memiliki sertepikat TTE dari badan Syber Sandi Negara (BSSN).

“Jadi disetiap TTE dimasing-masing dokumen memiliki barkode/qwerty yang berbeda dan hanya dengan aplikasi khusus dapat di cek keasliannya,” ujar Haryanto, Senin (11/3).

Ditambahkan Hariyanto, untuk dokumen yang terbit sebelum tanggal 11 Maret 2019 dan masih mengunakan tanda tanggan manual selama tidak ada perubahan elemen data didalamnya tidak perlu mengganti dokumen dengan yang baru. “Sebelumnya sudah syah tidak perlu diganti,” tutupnya. (W9-hadi)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.