Disdukcapil Lampura Terbtikan KTP El Saat Pilkada, Ini Dasarnya

Kotabumi, Warta9.com – Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara (Lampura) tetap berikan pelayanan saat Pilkada serentak berlangsung, Rabu (27/6/2018). Itu dilakukan sebagai bentuk dukungan Disdukcapil dalam penyelanggaraan Pilgub Lampung maupun Pilbup Lampura.

Kabid Pelayanan dan Catatan Sipil Disdukcapil Lampura, Diah Novilia mengatakan keputusan untuk tetap membuka pelayanan adminduk, berdasarkan surat Dirjen Dukcapil nomor :270/10.405/ Dukcapil tanggal 21 Juni 2018, tentang dukungan penyelenggaraan Pilkada serentak 2018, serta Surat Setdaprov Lampung nomor : 470/176/V.11/2018. “Kami tetap buka pelayanan karena berdasarkan dua surat tersebut,” katanya.

Dalam surat Dirjen Dukcapil, lanjut Diah, terdapat 10 poin yang diantaranya tetap melakukan pelayanan pada tanggal 27 Juni 2018, lalu menerbitkan KTP Elektronik atau surat keterangan pengganti KTP Elektronik bagi penduduk yang sudah merekam.

“Menerbitkan KTP El atau surat keterangan bagi pemilih pemula yang pada hari pemilihan telah berusia 17 tahun dan terdata dalam database,” ungkapnya. “Hari ini ada 42 KTP El yang kami terbitkan,” kata Diah lagi. (Rozi/van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.